Pengedar ganja dibekuk saat istirahat di rumah, 29 paket diamankan
Penangkapan pengedar ganja itu disaksikan ketua RT.
Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Kanan, kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, berhasil membekuk pengedar ganja bernama L alias M (38), di rumahnya Desa Bukit Selamat, Kecamatan Simpang Kanan.
"Tersangka sendiri mengaku di hadapan polisi bahwa barang haram itu miliknya. Dan saat ini tersangka sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Simpang Kanan Iptu Syaf Yandra kepada merdeka.com, Pekanbaru, Rabu (01/04).
Informasi yang dihimpun merdeka.com, penangkapan L disaksikan oleh Ketua RT setempat pada Selasa (31/3) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 29 paket ganja kering siap edar yang dibungkus dengan kertas, dan selembar uang Rp 50 ribu.