Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar Terancam Enam Tahun Penjara
Kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait UU LLAJ. Pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP dan penyelidikan yang dibutuhkan.
Dua pengendara motor gede (moge) AG dan AN yang menabrak anak kembar hingga meninggal dunia di Pangandaran diduga lalai saat berkendara. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
Kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait UU LLAJ. Pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP dan penyelidikan yang dibutuhkan.
-
Apa yang dibagikan Agnez Mo? Agnez Mo mengunggah sebuah video yang berisi kompilasi foto-foto bersama Adam.
-
Apa yang dimasak Agnez Mo? Agnez Mo, diva musik yang selalu bikin karya ciamik, juga pandai masak. Masak sop Agnez Mo baru aja masak sop sayur sendiri di rumah.
-
Kenapa Dian Ayu suka naik moge? Di usianya yang tak muda lagi ibu tiga anak ini memiliki hobi unik. Ia gemar naik moge.
-
Kapan Agha Hovsep meninggal? Ia meninggal pada 25 Maret 1835 dan dimakamkan di puncak Bukit Johannesberg (sekarang Gunung Mlojo) di samping makam anak lelakinya, David.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Bagaimana gaya Dian Ayu saat naik moge? Gaya Dian Ayu saat naik Moge pun mencuri perhatian. Gayanya kece saat mengendarai moge di jalanan.
"Kita peroleh (kesimpulan dugaan) ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (15/3).
"Hukumannya bisa sampai enam tahun. Tersangkanya sekarang dilakukan penahanan di Polres Ciamis," ia melanjutkan.
Selanjutnya, polisi segera memeriksa kelengkapan surat kendaraan yang digunakan dua tersangka. Semua akan dikoordinasikan dengan Satlantas untuk melibatkan Satreskrim.
Sementara itu Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kota Bandung, Glenarto memastikan akan ikut dalam pengecekan surat kendaraan dua tersangka. Motor tersebut masing-masing bernopol B 6227 HOG dan D 1993 NA yang saat ini menjadi barang bukti di Polres Ciamis.
"Paling tidak nanti kita akan mengecek secara internal dulu karena biasanya motor yang ada di kita itu sudah terdaftar dan memiliki STNK, jadi kita cek datanya dulu," kata dia.
Diketahui, peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3) siang. Dua anak kembar yang menjadi korban adalah Hasan dan Husen.
Baca juga:
Ini Dasar Polisi Tetapkan 2 Pengendara Moge Tersangka Kasus Kecelakaan di Pangandaran
Harley Davidson Bandung Beri Bantuan Hukum Anggota Penabrak Anak di Pangandaran
Pengemudi Harley Tabrak Anak di Pangandaran Belum Tersangka, Polisi Janji Usut Tuntas
Polisi Tetapkan Pemotor Harley Tabrak Anak Kembar Tersangka & Langsung Ditahan
Polisi Pastikan Proses Hukum Moge Penabrak Anak Kembar Tetap Berjalan
Pengendara Moge Diduga Aniaya Pemotor di Kota Bandung