Pengguna sabu gugat UU Narkotika ke MK
Pemohon meminta MK membatalkan pasal yang mengatur ancaman bagi pemilik dan pengedar narkotika golongan I.
Seorang pengguna sabu yang pernah kedapatan menyimpan 214,6 kilogram ganja menggugat Undang-undang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Firman Ramang Putra mengajukan permohonan uji materiil Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) UU tersebut.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK membatalkan pasal yang mengatur ancaman bagi pemilik dan pengedar narkotika golongan I.
"Kita tetap pada pada permohonan semula untuk membatalkan pasal-pasal itu, karena kita rasa itu yang terbaik," kata kuasa hukum Firman, Yusuf Hasibuan dalam sidang perbaikan permohonan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (25/11).
Dalam penjelasan Yusuf di persidangan, kata Firman, uji materi ini diajukan untuk mendapatkan keadilan bagi pemohon. Yusuf mengatakan, dia tidak pro terhadap Narkotika. Namun, menurut Yusuf, pasal-pasal itu telah menzalimi sebagian masyarakat dengan keberadaannya.
"Kami hanya minta keadilan, karena pasal itu tidak membedakan ancaman hukuman bagi pelaku dalam peredaran gelap narkotika,” ujar Yusuf kepada Ketua Majelis Panel Maria Farida Indrati saat menanyakan isi perbaikan materi permohonannya.
Yusuf menuturkan, kliennya memiliki kebiasaan buruk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dengan alasan himpitan ekonomi, pemohon menerima ajakan temannya Muhammad Yanamar Azzam yang saat ini menjadi buronan polisi, untuk menyimpan 15 karung berisi 215 bungkus ganja dengan berat kotor 214.600 gram.
Yusuf mengatakan, pemohon mengakui mengonsumsi dan menyimpan narkotika perbuatan melawan hukum. Namun menurut Yusuf, ancaman pasal-pasal yang diujikan itu telah mencederai rasa keadilan pemohon yang disamakan dengan pemilik dan dapat dihukum berat.
"Pemohon ini perannya sangat kecil. Ibaratnya dia seorang satpam dengan seorang bos perusahaan besar. Seharusnya setiap orang dihukum pidana sesuai dengan tingkat perbuatannya," papar Yusuf menganalogikan perbuatan kliennya.
Dengan alasan itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diujikan itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua Hakim panel Maria mengingatkan, bila pasal-pasal itu minta dibatalkan, maka akan terjadi kekosongan hukum bagi pemilik dan pengedar narkotika.
”Bila tetap minta itu, nanti tidak ada peraturan hukum yang berlaku bagi pengedar narkotika. Tetapi nanti kita lihat dan musyawarah permohonan ini,” ujar Maria.
Sedangkan Anggota Panel Majelis Patrialis Akbar mengatakan, gagasan permohonan itu bagus agar tidak ada hukuman yang rata bagi korban dan pemilik narkotika.
"Jika pasal itu minta dibatalkan, hukuman bagi pemilik, pengedar, atau korban atau pengguna narkoba tidak ada sanksi untuk menjeratnya," kata Patrialis.
Sidang perbaikan permohonan ini akan dilanjutkan pada sidang pembuktian atau keterangan saksi atau kesaksian ahli. Baru diakhiri dengan sidang pleno pengambilan putusan.