Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Jatidiri Dinilai Sesuai Prosedur
Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa menilai, apa yang dilakukan kepolisian sesuai dengan prosedur. Karena seharusnya pertandingan PSSI vs Persis Solo berlangsung tanpa adanya penonton.
Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, menanggapi soal keributan antara aparat kepolisian dengan suporter PSIS di Stadion Jatidiri Semarang, Jumat (17/2). Keributan tak dapat dihindari hingga akhirnya kepolisian menembakan gas air mata.
Menurutnya, apa yang dilakukan kepolisian sesuai dengan prosedur. Karena seharusnya pertandingan PSSI vs Persis Solo berlangsung tanpa adanya penonton.
-
Siapa Aero Aswar? Aero Aswar bukanlah individu biasa; ia merupakan seorang atlet jet ski yang telah meraih banyak prestasi.
-
Bagaimana kata-kata suporter bola biasanya ditunjukkan? Biasanya kata-kata suporter bola tersebut mengandung kritikan, menyemangati para pemain yang sedang bertanding, atau memberi tekanan pada tim lawan.
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
-
Kenapa Hari Air Sedunia penting? Peringatan ini menyoroti tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia dalam hal krisis air, termasuk polusi air, perubahan iklim, dan ketidaksetaraan akses terhadap air bersih.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi pengadaan gas air mata? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
"Tugas kepolisian sehingga penembakan gas air mata untuk mengurai serangan penonton yang besar, untuk mencegah terjadinya kerusuhan atau ribut yang dapat membawa korban jiwa adalah sesuai dengan prosedur," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2).
"Karena tembakan gas air mata tersebut adalah dilakukan di luar stadion," sambungnya.
Sugeng mengungkapkan, sebelum ditembakkan gas air mata kepolisian sudah mengingatkan kalau pertandingan itu tanpa adanya penonton.
"(Menembakan gas air mata) Ketika ada serangan karena disitu terlihat para suporter melempar petugas dan terjadi kepadatan yang besar untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan yang mengarah kepada adanya keselamatan jiwa atau keamanan warga masyarakat polisi berhak menembak gas air mata," tegasnya.
"Kecuali ada petugas yang telah mengamankan suporter dan melakukan pemukulan itu yang tidak boleh," pungkasnya.
Penembakan Gas Air Mata Berlebihan dan Tidak Proporsional
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Amnesty International Indonesia (AII) mengecam keras tindakan berlebihan dan tidak proporsional kepolisian terhadap suporter PSIS.
"Terhadap peristiwa tersebut, kami berpandangan bahwa kepolisian diduga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan," kata Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator KontraS.
Seharusnya, polisi mengupayakan tindakan lain selain menggunakan gas air mata. Berdasarkan Pasal 5 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, tindakan yang dapat dilakukan kepolisian dapat berupa kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras hingga kendali senjata tumpul.
"Secara bertahap upaya-upaya tersebut semestinya dilakukan secara maksimal dalam mengurai gangguan keamanan yang terjadi," tegasnya.
"Kami berpendapat penggunaan gas air mata dalam peristiwa ini juga tidak tepat dan keliru untuk digunakan. Sebab implikasi dari asap gas air mata tersebut dapat berdampak pada orang-orang yang ada di sekitar peristiwa, mengingat lokasi stadion yang dekat dengan permukiman warga," jelas Fatia.
Terlebih lagi, lanjutnya, diketahui asap gas air mata ternyata masuk ke dalam stadion yang mengakibatkan pertandingan sempat dihentikan.
"Kami menduga hal ini merupakan pelanggaran yang serius atas ketentuan Fédération Internationale de Football Association (FIFA)/Stadium Safety and Security Regulation/dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga (Perpol 10/2022). Meski pihak kepolisian mengklaim penggunaan gas air mata digunakan di luar stadion, tetapi tidak bisa dihindari efek asap gas air mata tersebut berdampak pada orang-orang yang ada di dalam stadion," bebernya.
Dengan adanya peristiwa ini, KontraS menilai kepolisian sepertinya tidak benar-benar belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang lalu. "Kami mempertanyakan keseriusan kepolisian yang ingin berbenah diri dalam melakukan pengamanan pertandingan olahraga," tegasnya kembali.
Lebih lanjut KontraS mendorong kepada Mabes Polri melakukan evaluasi dan pendalaman kepada anggota kepolisian. Tidak terkecuali terhadap atasannya mengenai adanya dugaan tindakan penggunaan kekuatan yang berlebihan.
"Dan tidak proporsional pada saat melakukan pengamanan pertandingan sepakbola antara PSIS Semarang vs Persis Solo," ringkas Fatia.
Butuh Analisis Intelejen
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan masih adanya kericuhan antara supporter dengan aparat keamanan yang berjaga di luar stadion sepak bola kala pertandingan PSIS vs Persis Solo di Stadion Jatidiri Semarang, Jumat (17/2).
Atas peristiwa itu, Kompolnas akan meminta pernyataan dari Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
"Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Polda Jawa Tengah terkait hal tersebut. Kami ingin mengetahui mengapa sampai ada kericuhan hingga polisi terpaksa melepaskan tembakan gas air mata," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu (18/2).
Menurutnya, pertandingan sepak bola dan pertandingan-pertandingan lainnya mengedepankan sportivitas. Sehingga semua pihak harus menjunjung tinggi sportivitas tersebut.
"Jangan sampai supporter ricuh dan jangan sampai ada penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat keamanan," tegasnya.
Guna mencegah kejadian terulang, Poengky dibutuhkan analisa intelijen yang mendalam oleh seluruh pihak.
"Sehingga tindakan yang dilakukan akan lebih bersifat preventif. Koordinasi dengan Panpel (pnitia pelaksana) juga perlu ditingkatkan, sehingga dapat bersama-sama mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya dengan pemberitahuan yang cukup dan masif dari panitia pelaksana sebelum diselenggarakannya pertandingan, maka supporter pasti akan menonton lewat TV, tidak akan hadir di stadion," pungkas Poengky.
Polisi Tiga Kali Sekat Suporter PSIS
Polda Jawa Tengah menegaskan, pengamanan pertandingan sepak bola laga PSIS vs Persis Solo di Stadion Jatidiri Semarang, Jumat (17/2) sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini termasuk ketika terjadi rusuh suporter PSIS Semarang yang memaksa masuk stadion sebab ingin menonton secara langsung.
"Kami sudah melakukan tiga penyekatan," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (18/2).
Penyekatan pertama dilakukan di pertigaan Akademi Kepolisian (Akpol) arah masuk Jalan Semeru. Ketika itu sekira pukul 15.00 WIB, polisi melihat kerumunan kecil suporter kemudian dilakukan imbauan agar kembali sebab pertandingan digelar tanpa penonton.
Penyekatan kedua dilakukan di depan Alfamart Telaga Bodas, arah Stadion Jatidiri. Penyekatan kedua dilakukan berselang 15 menit setelah penyekatan pertama.
Setelah itu, katanya, kerumunan suporter makin banyak dan beringas. Mereka tak mengindahkan imbauan aparat kepolisian untuk kembali sebab pertandingan digelar tanpa penonton. Di lokasi ini, rombongan suporter terus merangsek memaksa menuju arah stadion bahkan melempari polisi dengan batu dan botol.
Penyekatan ketiga dilakukan di kawasan Stadion Jatidiri. Imbauan petugas melalui pengeras suara tak digubris massa. Termasuk sudah dilakukan negosiasi dari negosiator Polwan, dan pihak PSIS. Namun, tahapan ini tetap tak berhasil membuat massa kembali. Diperkirakan ada 1.500 suporter saat itu terus mencoba merangsek ke dalam stadion.
"Penggunaan gas air mata adalah opsi terakhir setelah semua penyekatan tidak mampu membendung massa," kata Iqbal.
(mdk/fik)