Penjahat Kambuhan di Kebumen Nekat Curi Motor untuk Mengojek
Residivis kambuhan, RS (24) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen kembali berurusan dengan polisi. Dia nekat mencuri kendaraan bermotor di halaman masjid. Alasan RS, ia butuh kendaraan untuk mengojek.
Residivis kambuhan, RS (24) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen kembali berurusan dengan polisi. Dia nekat mencuri kendaraan bermotor di halaman masjid. Alasan RS, ia butuh kendaraan untuk mengojek.
RS sebelumnya telah divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kebumen. Saat itu pada tahun 2016, ia terbukti melakukan tindak pencurian. Kemudian pada tahun 2019, RS juga dihukum karena ketahuan mencuri kendaraan.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Kapan spanduk cuci motor lucu digunakan? Spanduk yang menggunakan humor atau lelucon cenderung lebih mencolok dibandingkan dengan spanduk yang informatif atau serius.
"Modusnya tersangka mengamati lengahnya korban. Saat dirasa aman kendaraan bermotor itu didorong dan dinyalakan di tempat lain. Kendaraan yang dicuri, kendaraan yang lubang kuncinya sudah rusak," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, (27/5).
Setelah berhasil membawa pulang kendaraan curian, RS mengecat warna pink. Tujuannya agar motor curian itu tak lagi dikenali pemiliknya.
Kendaraan curian itu juga dimodifikasi agar lari kencang. Dalam kesehariannya, sepeda motor curian oleh RS digunakan untuk ngojek.
"Saya tidak punya motor Pak. Ini motor saya gunakan sehari-hari untuk ngojek," tutur RS pada polisi.
Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Baca juga:
Meski Bawa Jimat, Pencuri Sepeda Motor Gagal Kabur karena Terhalang Portal
Ketahuan Curi Motor, Perempuan di Banyuwangi Ditinggal Kabur Pacar
Curi Motor, Seorang Ibu Rumah Tangga di Garut Dicokok Polisi
Baru Saja Bebas Karena Program Asimilasi, 2 Bandit Ditembak Mati Usai Curi Motor
Mobil Dokter Tirta jadi Korban Pecah Kaca di Serpong, Dokumen dan Laptop Raib
Ditinggal Sebentar Kirim Barang, Motor Rian Raib Dicuri Maling di Tambora