Penjelasan Imigrasi Soal Beda Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata di Bali
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, turis asing yang menggunakan VoA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A.
Pemerintah menerbitkan aturan pemberian visa kunjungan saat kedatangan Visa on Arrival atau VoA bagi wisata asal 23 negara yang akan berkunjung ke Bali. Aturan ini berlaku mulai Senin (7/3).
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, turis asing yang menggunakan VoA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A.
-
Apa yang menarik wisatawan untuk mengunjungi Bali? Keindahan alamnya yang memesona, budayanya yang kaya, serta keramahan penduduknya menjadikan Bali sebagai tujuan wisata yang tak pernah kehilangan daya tarik.
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
-
Kapan pungutan wisatawan asing di Bali akan dimulai? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Siapa yang mendesak Imigrasi untuk memperketat pengawasan orang asing di Bali? “Pertama, karena sudah kejadian tentunya polisi wajib memastikan polisi mempertanggungjawabkan tindakannya, baik kepada hukum maupun kepada masyarakat. Pastikan dia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang telah dirugikan.""Ada berapa banyak kendaraan yang ia tabrak, hitung semuanya. Begitu juga kalau ada pasal pidanya juga dijerat saja. Masyarakat tentunya sudah muak dengan berbagai insiden bule seenaknya seperti ini. Jadi harus ada tindakan tegas,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Selasa (11/6).
-
Bagaimana cara Gahawisri Bali untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan pariwisata Bali? Upaya yang bisa dilakukan diantaranya, pengaturan dan pengawasan, pelatihan dan sertifikasi, pengembangan infrastruktur, promosi yang tepat, konservasi dan keberlanjutan, kolaborasi antara pemerintah, industri dan masyarakat.
-
Bagaimana DPR meminta Imigrasi meningkatkan pengawasan orang asing di Bali? “Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. "Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebh sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,” sambungnya.
"Izin tinggal kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VoA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya 1 (satu)kali, dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari. Sedangkan visa kunjungan wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa kunjungan dapat diperpanjang ke ITK hingga sebanyak empat kali perpanjangan. Atau dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari," kata Achmad, dikutip dari keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (8/3).
Di samping itu, ITK yang berasal dari VoA tidak dapat dialihstatuskan. Berbeda dengan ITK dari visa kunjungan wisata yang bisa dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS).
"VoA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin/sponsor. Itu salah satu alasan ITK yang berasal dari VoA tidak bisa alih status menjadi ITAS," tuturnya.
VoA bagi turis asing dari 23 negara yang ditetapkan pemerintah dapat diajukan oleh subjek orang asing dengan melampirkan paspor yang masih berlaku selama sedikitnya enam bulan, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19. Dokumen-dokumen tersebut contohnya hasil tes RT-PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan bukti pembayaran akomodasi atau hotel.
"Senin 7 Maret 2022, Menkomarves Pak Luhut mengonfirmasi melalui konferensi pers bahwa orang asing yang ingin bebas karantina di Bali harus menunjukkan bukti pembayaran akomodasi atau hotel minimal untuk empat hari," ujarnya.
Sementara itu, orang asing yang mengajukan visa kunjungan wisata B211A harus mempersiapkan dokumen yang lebih lengkap. Persyaratannya antara lain paspor, surat permohonan dan jaminan, bukti kepemilikan dana (tabungan) senilai USD2.000, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, pas foto berwarna ukuran 4×6, hingga asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan sebanyak USD25.000.
Selain itu mereka juga harus menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, dan bukti pembayaran jasa perjalanan atau hotel. Penjaminnya harus merupakan biro perjalanan atau hotel yang berada di Indonesia. Serta permohonan visa dilakukan melalui website imigrasi.
Baca juga:
Daftar Kebijakan Baru Pemerintah Hilangkan Syarat Perjalanan Hingga Karantina
Penerapan Perjalanan Naik Kereta & Pesawat Tanpa Antigen/PCR Tunggu Arahan Kemenhub
Penghapusan Tes PCR dan Antigen bagi Perjalanan Domestik Dimulai dari Bali
Menko Luhut: Presiden Setuju Uji Coba Masuk Bali Tanpa Karantina Dimulai 7 Maret 2022
Percepat Pemulihan Wisata, Pemprov Bali Kebut Capaian 30 Persen Vaksinasi Booster
Kebijakan Bebas Karantina & Visa on Arrival Jadi Angin Segar Bagi Wisata Bali