Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Korsel Belum Terapkan Bebas Visa untuk Wisatawan Indonesia
Untuk bisa masuk ke Korea Selatan, WNI diwajibkan untuk mengajukan visa melalui Korea Visa Application Center (KVAC).
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Teuku Zulkaryadi mengungkap alasan Korea Selatan belum menerapkan bebas visa untuk wisatawan Indonesia.
Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Korsel Belum Terapkan Bebas Visa untuk Wisatawan Indonesia
Korea Selatan menjadi salah satu negara favorit bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berlibur ke luar negeri. Data Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, sebanyak 250.249 WNI berkunjung ke Korea Selatan pada tahun 2023.
Hanya saja, untuk bisa masuk ke Korea Selatan, WNI diwajibkan untuk mengajukan visa melalui Korea Visa Application Center (KVAC).
Pengajuan visa dinilai cukup merepotkan mengingat beberapa dokumen yang wajib dilampirkan seperti print rekening koran selama tiga bulan terakhir sebelum keberangkatan, bukti pemotongan Surat Pemberitahuan (SPT), dan sebagainya.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Teuku Zulkaryadi menyampaikan, untuk free visa bagi WNI ke Korea Selatan hampir sulit untuk menemui titik temu.
"Jadi kita enggak pernah bisa dapat apple to apple-nya," ujar Yadi saat ditemui jurnalis Indonesia bersama Korea Foundation beberapa waktu lalu, Seoul.
Dia menyampaikan, secara resmi KBRI belum mengirim permintaan khusus terkait bebas visa bagi Indonesia ke Korea Selatan. Sebab saat ini KBRI Masih berkomunikasi dengan beberapa kementerian yang ada di Indonesia.
Yadi menuturkan, akan ada permintaan imbal balik dari Korea Selatan jika memberikan bebas visa bagi Indonesia.
"Kalau kita minta visa free kunjungan singkat, mereka juga minta visa free untuk warga Korea," ucapnya.
Saat ini, ucap Yadi, Indonesia hanya menerapkan visa on arrival bagi warga negara Korea yang masuk ke Indonesia dengan kunjungan singkat.
Sementara itu, di Korea tidak menerapkan Kebijakan visa on arrival seperti yang dilakukan Indonesia.
"Permasalahannya, di Korea tidak mengenal visa on arrival. Jadi mereka mintanya either free visa atau visa dengan kunjungan singkat yang perlu aplikasi visa di kedubes Korea di Jakarta. Ini masih perdebatan, karena pemerintah pusat maunya bagaimana sementara VoA saja mereka (Korea Selatan) enggak punya. Mereka enggak kasih ke Indonesia karena mereka merasa enggak punya policy visa on arrival," jelasnya.
Sebagai informasi, berikut proses mendaftar visa on arrival Indonesia:
1. Kunjungi laman molina.imigrasi.go.id
2. Klik pilihan "apply"
3. Setelahnya akan muncul form asal negara warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia. Dalam konteks ini, maka pilihannya adalah Korea Selatan.
4. Form selanjutnya adalah mengisi tujuan utama datang ke Indonesia. Form selanjutnya, sub tujuan berkunjung ke Indonesia.
5. Jika pada poin tiga dan empat adalah untuk berwisata, maka secara otomatis akan muncul masa berlaku visa on arrival bagi warga negara Korea selama 60 hari.
6. Setelah pengisian form selesai, langkah selanjutnya adalah pembayaran yang bisa dilakukan melalui kartu berlogo SIMPONI atau Mastercard, Visa atau kartu kredit atau kartu debit JCB.