Penjelasan Kejari Jakut Soal Kombes RW Pelaku KDRT Tak Ditahan
Perwira polisi berinisial RW yang diduga melakukan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Seorang perwira polisi berinisial RW yang diduga melakukan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) didakwa melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Apa yang telah diraih oleh seluruh kelurahan di DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Kenapa KTT ASEAN digelar di Jakarta? KTT yang akan diselenggarakan di Jakarta tersebut menjadi momen penting bagi Indonesia sebagai tuan rumah untuk memfasilitasi dialog dan kerjasama antara pemimpin negara anggota.
-
Apa moto dari Kepolisian Republik Indonesia? Polri mempunyai moto Rastra Sewakottama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Motto tersebut diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu Rastra (bangsa/rakyat) dan Sevakottama (pelayan terbaik). Jadi, Rastra Sewakottama dapat dimaknai "pelayan terbaik bangsa/rakyat"
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan persidangan dimulai pada pekan lalu.
"Sudah disidang itu (Kombes RW)," kata dia saat dihubungi, Minggu (10/10/2021).
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakut, Surya menambahkan, agenda sidang selanjutnya ialah pemeriksaan saksi.
"Iya sudah berjalan dua minggu (persidangannya)," ujar dia.
Meski demikian, Kombes RW tidak dilakukan penahanan. Surya menerangkan, beradasarkan alasan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dia tidak mungkin melarikan diri juga karena sekarang dia masih aktif di Mabes. Jadi belum melakukan penahanan, karena tidak mungkin lari juga," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Bareskrim Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur
Kasus KDRT Kombes RW, Polisi Sebut Pernah Lakukan Mediasi Tapi Tak Ada Titik Temu
Lakukan KDRT, Kombes RW Disanksi Komisi Kode Etik Polri
Berkas Perkara KDRT Kombes RW Sudah Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Jakut
Ungkap KDRT hingga Viral, Anak Kombes RW Kini Ditetapkan Tersangka