Penjelasan Mabes Polri soal surat edaran penggeledahan Kapolri Tito
Penjelasan Mabes Polri soal surat edaran penggeledahan Kapolri Tito. Tidak ada yang salah dari surat edaran Kapolri tersebut. Menurut dia, surat edaran Kapolri merupakan bentuk pembinaan atasan kepada bawahannya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan selembaran surat perintah yang menyatakan pihak institusi penegak hukum dalam hal ini, KPK, Kejaksaan dan Pengadilan harus meminta izin terlebih dulu sebelum menggeledah atau menyita bukti-bukti perkara yang melibatkan anggota polisi.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan surat edaran tersebut memang biasa diberikan Mabes Polri ke semua jajarannya sampai ke tingkat bawah.
"Surat edaran itu biasa diberikan oleh satuan tingkat tinggi dalam hal ini Mabes Polri kepada satuan di bawahnya," kata Martinus di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/12).
Selain itu, alasan lain dari surat edaran itu adalah agar jajaran polri di tingkat atas bisa memberikan pengamanan internal sampai ke tingkat bawah. "Kedua dalam hal teknis perlu diberitahu jajaran bawahan terkait pengamanan internal," ujar dia.
Kemudian alasan terakhir, agar koordinasi antara tingkat atas yakni Mabes Polri dengan jajaran tingkat bawah mulai dari Polda, Polres sampai ke Polsek berjalan dengan baik. Artinya, Kapolri harus mengetahui atau menerima laporan soal tindakan hukum yang melibatkan anggotanya.
"Ketiga dalam kaitan surat ini diberikan bagian dari hubungan antara ini atasan dan bawahan di mana bila bawahan menerima satu tindakan hukum maka dia harus memberitahu kepada atasannya," ucap Martinus.
"Tidak ada yang lepas hubungan atasan dan bawahan. Di Polri tidak bisa berdiri sendiri, tidak bisa tanpa adanya laporan pemberitahuan," timpal dia.
Oleh karenanya, ditegaskan mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini tidak ada yang salah dari surat edaran Kapolri tersebut. Menurut dia, surat edaran Kapolri merupakan bentuk pembinaan atasan kepada bawahannya.
"Apapun yang dilakukan atas kepada bawah tentu sudah di verifikasi dan disampaikan dalam kaitan tadi, bahwa ini sebagai pembina fungsi yang mengarah satuan-satuan bawah jadi tidak ada yang aneh dalam info atau edaran yang diberikan," pungkas Martinus.
Baca juga:
Kapolri minta ormas yang anarkis lakukan sweeping ditindak tegas
Jenderal Tito: Jika ada sweeping anarkis terkait fatwa MUI, tangkap!
Kapolri tegur keras 2 Kapolres soal edaran Kamtibmas rujuk fatwa MUI
Kompolnas khawatir surat edaran Polri justru picu sweeping Ormas
Kapolri: Jawa paling rawan gangguan teror saat Natal & Tahun Baru
Kapolri sebut Densus sudah petakan persebaran teroris di Indonesia
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa Kapolri yang memimpin di masa orde baru dan berhasil menurunkan angka kriminalitas? Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Mohamad Hasan adalah seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia di era Orde Baru (1971-1974) dan pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dari tahun 1974 hingga 1978.
-
Kapan Ari Dono Sukmanto menjabat sebagai Kapolri? Dia menjabat antara 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019 alias 1 pekan 2 hari.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kapan M. Hasan menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Mohamad Hasan adalah seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia di era Orde Baru (1971-1974) dan pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dari tahun 1974 hingga 1978.