Penjelasan Mahfud Soal 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka
Dia menjelaskan hal tersebut adalah konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM dinilai laskar FPI memancing para aparat untuk melakukan tindakan kekerasan dan membawa senjata. Hal tersebut, kata Mahfud, terbukti hingga ada bukti proyektil, hingga ada pihak yang memberikan komando.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan alasan terkait enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan tol KM 50 Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Diketahui sebelumnya 6 orang tersebut telah tewas dalam insiden bentrokan kala itu.
"Ada tertawaan publik semula masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir begitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka? 6 Laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi. Itu hanya konstruksi hukum dijadikan tersangka sehari kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (9/3).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
Dia menjelaskan hal tersebut adalah konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM dinilai laskar FPI memancing para aparat untuk melakukan tindakan kekerasan dan membawa senjata. Hal tersebut, kata Mahfud, terbukti hingga ada bukti proyektil, hingga ada pihak yang memberikan komando.
"Konstruksi hukumnya baru 6 orang itu diumumkan oleh polisi perkaranya gugur dalam bahasa yang umum disebut SP3 tapi tidak usah SP3. Itu cukup dinyatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur. cukup. selesai," ungkapnya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek sebagai tersangka. 6 Orang tersebut telah tewas dalam insiden bentrokan kala itu.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/3).
Andi menjelaskan, penetapan tersangka, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan insiden baku tembak yang terjadi pada akhir Desember tahun lalu.
"Sudah, penyidikan menetapkan tersangka berdasarkan fakta-fakta materil. Masa ada kejadian pengeroyokan tidak ada tersangkanya, korbannya ada," katanya.
Atas hal itu, Andi mengatakan, keenam anggota laskar FPI itu ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan sebagaimana Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP.
Kemudian, Andi menjelaskan pihaknya memiliki tugas untuk menyelesaikan berkas perkara yang nanti akan diserahkan dan dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengkajian nantinya diperlukan oleh JPU terhadap penetapan tersangka enam laskar FPI karena telah meninggal.
"Perkara tidak mungkin berhenti di polisi dan harus ke Jaksa. Karena kalau penanganan kasus harus dikirim ke jaksa (Nanti jaksa yang mengkaji)," katanya.
Baca juga:
Menko Polhukam: Siapa yang Bunuh 6 Laskar FPI, Nanti Kita Buka di Pengadilan
Mahfud MD Sebut Kasus Penembakan Laskar FPI Belum Ada Bukti Pelanggaran HAM Berat
Bertemu Jokowi, TP3 Minta Kasus Penembakan Laskar FPI Dibawa Ke Pengadilan HAM
Enam Tersangka Laskar FPI Meninggal, Polisi Resmi Hentikan Penyidikan
Soal Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI, Kabareskrim Sebut Tunggu Gelar Perkara