Penjelasan Menlu Retno Soal WNI Pulang dari Luar Negeri Saat Pandemi
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan bahwa tentu WNI masih diperbolehkan untuk pulang namun ada sejumlah rangkaian proses tambahan yang wajib dijalani.
Pandemi Covid-19 membuat perbatasan antarnegara tidak seleluasa sebelumnya, bahkan banyak yang ditutup sepenuhnya. Hal ini tentu menimbulkan masalah bagi para WNI yang berada di luar negeri, terlebih di masa libur Idul Fitri yang sudah menjadi kebiasaan bagi mereka untuk berkumpul bersama keluarga di Tanah Air.
Terkait hal ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan bahwa tentu WNI masih diperbolehkan untuk pulang namun ada sejumlah rangkaian proses tambahan yang wajib dijalani.
-
Apa yang disampaikan Retno Marsudi kepada Komisi I DPR RI? "Kita masih akan berjumpa lagi Insyallah pada satu kali lagi yang saya dengar, tapi pertemuan hari ini merupakan salah satu pertemuan terakhir kita. Untuk itu, betul-betul dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih banyak," kata Retno.
-
Siapa yang memberikan hadiah peta jadul Indonesia kepada Retno Marsudi? Lebih mengharukan, secara khusus, beliau memberi saya peta Indonesia tahun 1890 yang sengaja beliau peroleh pada saat beliau berkunjung ke Belanda minggu lalu,"
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Kapan Marsekal Suryadarma meninggal? Saking Lurusnya, Rumah Yang Ditempatinya Belum Lunas Saat Suryadarma Meninggal Tahun 1975.
-
Kapan Rusunawa Marunda ditinggal penghuninya? Rusunawa Marunda sudah terbengkalai dan tidak berpenghuni lagi sejak September 2023.
"Jadi boleh pulang, tetapi tentunya ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh teman-teman WNI yang ingin pulang," ujar Menlu Retno.
Dalam ratas yang ia lakukan dengan Presiden dan sejumlah menteri, beberapa ketentuan bagi WNI yang masuk kembali ke Indonesia juga ikut dibahas.
"Kalau pulang, teman-teman diminta untuk melakukan PCR test dan membawa health certificate yang berlaku untuk tujuh hari. Maksudnya berlaku pada saat tiba hingga tujuh hari selanjutnya," jelas Menlu Retno.
Dalam penjelasannya, Menlu Retno melanjutkan proses yang harus dijalani. Setelah para WNI tiba di Tanah Air dan membawa hasil PCR, yang ia katakan susah didapatkan di sejumlah negara, tetapi dengan health certificate, di pintu ketibaan akan dilakukan tes kesehatan.
Bagi mereka yang tidak membawa surat kesehatan tersebut, akan dilakukan rapid test di tempat.
"Rapid test ini tidak dilakukan hanya sekali," tambahnya lagi sambil menjelaskan bahwa tentu proses ini merupakan suatu hal yang tidak mengenakkan.
Jika hasil tersebut menyatakan negatif, orang tersebut baru diperbolehkan pulang pada lima hingga tujuh hari ke depan. Selama masa tunggu tersebut, ada proses karantina yang diwajibkan oleh pemerintah. Tetapi, para WNI juga bisa melakukannya di hotel-hotel atau tempat-tempat yang memang sudah ditunjuk oleh pihak pemerintah juga. Jika opsi karantina di hotel menjadi pilihan, tentu biaya akan sepenuhnya ditanggung secara pribadi.
Bagaimana Jika Hasilnya Positif?
Namun, jika dari hasil tersebut dinyatakan positif, maka para WNI akan ditangani lebih lanjut di rumah sakit terpilih.
"Intinya, jika teman-teman mau pulang silahkan tetapi mau tidak mau demi kesehatan teman-teman, demi kesehatan keluarga dan masyarakat, maka harus melalui pemeriksaan kesehatan ini yang mungkin tidak nyaman tetapi mohon maaf untuk sementara harus kita lakukan," tegas Menlu Retno.
Sebenarnya, sebelumnya Menlu Retno sudah menyampaikan bahwa untuk masalah yang tidak darurat, maka sebaiknya pulang ke Tanah Air lebih baik ditunda untuk sementara waktu.
"Lagipula kan air connectivity saat ini belum normal sepenuhnya, jadi teman-teman harus ekstra effort untuk sampai ke Indonesia," tambah Menlu Retno.
Perihal ini, hal yang berbeda berlaku bagi para ABK WNI yang kapalnya tidak beroperasi lagi sehingga mau tidak mau, mereka harus pulang.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)