Penjual Cobek Gugat Polres Tangsel dan Kejari Tigaraksa Rp 1 Miliar
Tajudin, sebelumnya sempat menjalani pidana penjara pada 20 April 2016 dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum pada 17 Januari 2017.
Kasus penjual cobek bernama Tajudin, yang sempat ditahan 9 bulan terkait eksploitasi anak akhirnya memasuki babak baru. Setelah dua tahun lebih, Tajudin, yang sempat ditahan di Rutan Klas I Tangerang, selama 9 bulan akhirnya menggugat Polres Tangsel dan Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang.
Keduanya, diminta membayar ganti kerugian dan merehabilitasi nama baik Tajudin, atas pidana penjara yang dituduhkan dua lembaga hukum, dengan sangkan pidana perdagangan orang. Sebelumnya diberitakan, usai divonis bebas, penjual cobek Tajudin tunda daftar praperadilan.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Apa yang terjadi pada vendor akibat konser batal di Tangerang? "Gua rugi nih, enggak dibayar kabur," kata pria berkaos abu-abu itu.Dia juga mengungkapkan saat itu masih mencari keberadaan panitia yang dinyatakan kabur dari lokasi acara semalam. "Makanya gua cariin (panitia) kalau ketemu gua gulung," umpatnya. "Barang gua diancurin ratusan juta. Gua minta tolong kondusifin ini," jelasnya.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa Tanghulu disukai? Tanghulu tak hanya disukai oleh anak-anak saja, lho. Orang dewasa pun menyukai camilan manis yang satu ini.
-
Apa yang ditangkap oleh warga di Tangsel? Penangkapan ular sanca batik sepanjang 4 meter di Lengkong Gudang Barat RT004/001, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/3) dini hari, berlangsung dramatis.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
Tajudin, sebelumnya sempat menjalani pidana penjara pada 20 April 2016 dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum pada 17 Januari 2017.
"Resmi pada hari Senin (21/9) kemarin, kami mendaftarkan ganti kerugiannya melalui Pengadilan Negeri Kota Tangerang," kata kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Hamim Jauzie, saat dikonfirmasi Selasa (22/9).
Hamim menegaskan, Tajudin meminta ganti rugi Rp 1,032 miliar karena menjadi korban ketidakadilan. Selain dituntut Rp 1,032 miliar, Polres Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk merehabilitasi nama baik kliennya.
"Dalam sekurang-kurangnya pada 3 media televisi nasional 3 media cetak nasional, 3 harian media cetak local, 3 Tabloid mingguan Nasional, 3 Radio Nasional," ujar dia.
Dalam peradilan sesat tersebut, Tajudin sebelumnya dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 juta karena dituduh mempekerjakan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang diketuai Samsudin pada 12 Januari 2017 memebaskan Tajudin. Namun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, tidak terima dan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung 17 Januari 2017.
Pada 16 Agustus 2018 Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum. Dan pada 25 Juni 2020 Tajudin baru menerima pemberitahuan putusan kasasi tersebut.
(mdk/gil)