Penolakan Prabowo Atas Hitungan KPU Tak Pengaruhi Apa-apa, Kecuali Dibawa ke MK
"Karena yang mempengaruhi itu tak kala penolakan itu dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di MK,"
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan penolakan terhadap hasil perhitungan suara Pilpres 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengamat hukum tata negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, penolakan Prabowo tersebut tidak akan mempengaruhi apa-apa. Menurutnya, penolakan tersebut harus disertai langkah konkret yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena kita enggak bisa nolak-nolak di jalan, enggak bisa nolak-nolak teriak. Nolak itu tidak mempengaruhi apa-apa. Karena yang mempengaruhi itu tak kala penolakan itu dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di MK," ujar Zainal saat dihubungi seperti dikutip Antara, Rabu (15/5).
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Siapa yang menjadi keponakan Prabowo Subianto? Selain itu, ternyata Tommy masih memiliki hubungan keluarga dengan Prabowo, sebagai keponakan.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
Zainal melanjutkan, dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK bukti-bukti atas temuan-temuan kecurangan tersebut harus disampaikan oleh Prabowo dan BPN.
"Buktikan kecurangan-kecurangan itu, mana datanya? Kalau KPU salah dalam penghitungan, tunjukkan salahnya? Kalau penyelenggaraan pemilu ada yang tidak berimbang tunjukkan mana ketidakberimbangannya? Baru kemudian disusun logika yang namanya TSM (terstruktur, sistematis dan masif)," papar dosen FH UGM ini.
Dia menyarankan BPN Prabowo menyiapkan permohonan gugatan dari sekarang jika menolak hasil pilpres karena diduga ada kecurangan. Sebab, berdasarkan aturan, peserta pemilu hanya memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan ke MK sejak pengumuman KPU pada (22/5) nanti.
"Karena nanti kan cuma berapa hari batas untuk memasukkan. Tiga hari dari pengumuman (penetapan KPU). Maka kalau dia mendalilkan bahwa terjadi kecurangan, dalil itu harus dibuktikan," jelasnya.
"Permohonan di MK itu siapa yang mendalilkan maka dia membuktikan. Kalau dia mendalilkan, dia harus buktikan kecurangan itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Prabowo menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai diwarnai kecurangan. Prabowo tak akan menerima hasil suara yang dimanipulasi.
"Sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kamu tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo saat mengungkap fakta-fakta kecurangan pilpres di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5) malam.
Mantan Danjen Kopassus itu masih berharap kepada KPU supaya memperjuangkan kebenaran. Dia sekaligus mengingatkan KPU bahwa nasib masa depan bangsa Indonesia ada pundak penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan, pihaknya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani masalah kecurangan Pemilu. Sebab, dia menilai, sia-sia saja membawa perkara ke MK.
"Tetapi jalur MK itu adalah jalur yang dianggap oleh teman-teman itu dianggap jalur yang sia-sia. Pengalaman dari yang lalu. Jadi prosedur yang begitu panjang tidak ada satu bukti pun yang dibuka padahal waktu itu sudah diperiksa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Berdasarkan pengalaman Pilpres 2014, kata Fadli, MK tidak menggubris bukti-bukti yang diajukan. Bahkan beberapa bukti legal juga tidak diperiksa.
Baca juga:
Rekapitulasi KPU: Jokowi-Ma'ruf Unggul 85.181 suara di Kepulauan Riau
Rekapitulasi KPU: Prabowo-Sandi Kalah 11.881.064 Suara di Jateng
Fadli Zon Nilai Gugat Hasil Pemilu ke MK Tindakan Sia-Sia
Di Sumatera Barat, Prabowo Raih 2.488.733 Suara dan Jokowi 407.761 suara
Soal Surat Wasiat, Sandiaga Sebut Prabowo Ingin Semua Dalam Koridor Hukum