Pensiunan guru di Minahasa jadi tersangka kasus korupsi dana PNPM
"Diduga sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, dan dalam pembukuan terdapat kekurangan setoran pinjaman PNPM sebesar Rp 248.773.671 berdasarkan hasil pemeriksaan oleh inspektorat Provinsi," ujarnya.
AJK, seorang pensiunan guru di Minahasa ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga kuat melakukan korupsi dana PNPM Mandiri Simpan Pinjam Perempuan pada tahun anggaran 2013/2014 silam.
"Tersangka sudah kami tahan untuk mencegahnya melarikan diri. Selain itu, ada beberapa barang bukti yang harus dilengkapi juga," jelas Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair, Jumat (21/10).
Menurut Kapolres, saat itu tersangka AJK menjabat sebagai Kepala Unit Pengadaan Kegiatan PNPM Mandiri di Remboken. Meski sempat mengembalikan sebagian dana bergulir tersebut ke kas negara, namun terdapat pengembalian pinjaman dari beberapa kelompok yang tidak disetor.
"Diduga sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, dan dalam pembukuan terdapat kekurangan setoran pinjaman PNPM sebesar Rp 248.773.671 berdasarkan hasil pemeriksaan oleh inspektorat Provinsi," lanjut Syamsubair.
Tak hanya itu, tersangka juga kerap kali menyuruh bendahara untuk menandatangani slip kosong. Slip tersebut kemudian digunakan untuk pencairan dana PNPM tanpa sepengetahuan bendahara.
Selain tersangka, penyidik Polres Minahasa telah memeriksa 24 orang saksi masing-masing dari 15 kelompok peserta, 2 orang ahli, pihak bank, dan fasilitator UPK kecamatan.
"Saya berharap proses penyidikan dapat dilakukan dengan cepat agar lebih mudah lagi untuk pengembangan sebab tidak menutup kemungkinan kasus serupa terjadi di kecamatan lain. Saya juga berharap agar masyarakat jangan sungkan-sungkan dan segera melapor jika ada temuan seperti itu," jelasnya.
Berkas kasus ini sebenarnya, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa namun dikembalikan lantaran kurangnya keterangan saksi ahli.