Pensiunan Guru di Tangsel Cari Keadilan Soal Status Tanah Miliknya
Siti Hadidjah (85), pensiunan guru di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, mencari keadilan. Dia diduga menjadi korban mafia tanah. Sebab lahannya seluas 6.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006 RW 002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, tiba-tiba dipatok pihak lain.
Siti Hadidjah (85), pensiunan guru di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, mencari keadilan. Dia diduga menjadi korban mafia tanah. Sebab lahan seluas 6.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006 RW 002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, tiba-tiba dipatok pihak lain.
Padahal, dia mengaku tidak pernah sama sekali menjual lahan yang dibeli dari hasil jerih payahnya bersama mendiang suami ke pihak lain.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Taman Bambu Tangerang berada? Berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, taman ini cocok bagi muda-mudi yang ingin bersantai dengan nuansa berbeda di tengah hiruk pikuk perkotaan.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kenapa tabebuya ditanam di Magelang? Saat itu bunga tabebuya ditanam sebagai pohon perindang di kawasan Jalan Pahlawan, Jalan Pierre Tendean, kawasan Jurangombo, dan Jalan Sudirman.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
Namun saat ini lahan yang telah dipagari dan dipasang patok oleh pengembang properti malah telah keluar sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pengembang.
"Kami anak-anak baru tahu setelah lahan orang tua kami dipatok, dipasangi plang dan dipagari pihak JRP pada tahun 2012 lalu," terang Hariawan (55), mendampingi ibundanya yang merupakan pensiunan guru di kediamannya, Jumat (14/1).
Atas permasalahan itu, dia dan anggota keluarganya yang lain sudah melakukan berbagai cara agar patok, papan plang dan pagar yang terpasang pihak pengembang atas lahan yang diklaim keluarganya dibongkar.
Dia mengaku sudah pernah melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Wali Kota kala itu Airin Rachmi Diany. Namun belum ada hasil.
Kuasa hukum Siti Hadidjah dari LBH Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia (PCWI), Erwin Fandra Manullang menuturkan, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik sah atas tanah persil 9 D IV berdasarkan bukti Girik Letter C 1352 seluas 6.000 meter persegi yang berada di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
"Klien kami adalah pemilik yang sah, bahwa Ibu Siti Hadidjah selaku pembeli tanah tersebut dari Surya Darma bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A Basim Niran. Hal itu dibuktikan juga melalui surat penjelasan yang dibuat oleh Camat Ciputat, tertanggal 01 Desember 2021," terangnya.
Dalam surat tersebut, lanjut Erwin, dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142.
"Artinya Ibu Siti Hadidjah pemilik yang sah secara hukum. Tapi kenapa bisa terbit SHGB 1655 di atas tanah tersebut. Padahal sejak membeli tanah tersebut hingga saat ini, Ibu Siti Hadidjah tidak Pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Aneh bila terbit SHGB. Jadi belum ada peralihan yang sah secara hukum," jelas dia.
Atas persoalan itu, pihaknya mengaku telah melakukan berbagai upaya hukum dengan bersurat kepada instansi-instansi terkait. Namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari instansi terkait yang memiliki kewenangan.
"Kepada Jaksa Agung RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Menteri Dalam Negeri, kami sudah melayangkan surat tetapi tidak ada tindak lanjut yang konkret. Untuk Lurah Pondok Ranji dan Kepala BPN Tangsel, secara khusus kami sudah ajukan surat keberatan atas keterbukaan informasi publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Karena sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, Lurah dan Pondok Ranji dan Kepala BPN Kota Tangerang Selatan tidak menanggapi surat kami. Jadi Intinya sebagai kuasa hukum kami akan komitmen mencari jalan keadilan bagi Ibu Siti Hadidjah," terang dia.
Terpisah, tim legal dari PT JRP, Fachrullian mengaku tidak mengetahui persis persoalan lahan yang diributkan keluarga Siti Hadidjah atas terbitnya SHGB milik perusahaan properti pengembang kawasan itu.
"Belum detail saya tahunya. Memang kita sudah SHGB semua. Kami membeli dari PT Permadani, kami sudah SHGB. Kalau muncul dengan dasar-dasar seperti ini (diceritakan Siti Hadidjah), kami juga tidak mengetahui," jelas dia.
Dia juga mengakui tidak pernah menemui keluarga atau ahli waris dari pihak Siti Hadidjah. "Dulu teman teman di lapangan (bertemu), gue sih enggak," jelas dia.
Baca juga:
Mantan Pegawai Honorer Kemenkeu jadi Gembong Pemalsuan Tanah di Bogor
Hari Ini, Bareskrim Periksa Kadishub Depok Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah
Kasus Mafia Tanah, Bareskrim Polri Periksa Anggota DPRD Depok
4 Tersangka Mafia Tanah di Depok Tak Ditahan
DPR Yakini Kapolri Kantongi Strategi Berantas Kasus Mafia Tanah di Cakung
Korban Mafia Tanah dengan Tersangka Kadishub Depok Adalah Purnawirawan Mayjen TNI