Penumpang pesawat mengaku bawa bom di Pontianak ditetapkan tersangka
Penyidik Polda Kalimantan Barat menetapkan Fantinus Nirigi (26) sebagai tersangka setelah bercanda dengan mengaku membawa bom. Penumpang Pesawat Lion Air itu langsung ditahan pihak kepolisian.
Penyidik Polda Kalimantan Barat menetapkan Fantinus Nirigi (26) sebagai tersangka setelah bercanda dengan mengaku membawa bom. Penumpang Pesawat Lion Air itu langsung ditahan pihak kepolisian.
"Sudah tersangka. Iya (langsung ditahan)," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Nanang Purnomo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (29/5).
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Kapan pesawat Lion Air masuk bengkel untuk perawatan? Jadwal ini mencakup interval waktu, jam terbang, atau jumlah pergerakan (lepas landas dan mendarat) yang harus dipenuhi oleh pesawat udara sebelum masuk bengkel.
-
Apa yang diresmikan oleh Etihad Airways di Bali? Pendaratan ini menandai peluncuran layanan reguler antara Abu Dhabi dengan Bali.
-
Kapan tabrakan pesawat jet yang membawa bom nuklir terjadi? Pada tanggal 5 Februari 1958, dua pesawat jet milik Angkatan Udara, bertabrakan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Frantinus terancam hukuman delapan tahun penjara. Dia dijerat Pasal 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Ancamannya delapan tahun penjara," ujarnya.
Seperti diketahui, Frantinus Sigiri, penumpang Lion Air rute Pontianak-Jakarta diamankan petugas Avsec Bandara Supadio Pontianak gara-gara bercanda membawa bom. Akibat ulahnya, penumpang berhamburan keluar melalui pintu darurat pesawat. Tidak kurang delapan penumpang terluka setelah nekat melompat dari sayap pesawat.
Peristiwa itu terjadi Senin (28/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Kabar adanya bom diutarakan Frantinus, saat berada di pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT687 rute Pontianak-Jakarta.
Pernyataan dugaan adanya bom itu disampaikan Frantinus kepada pramugari Lion Air, saat Frantinus meletakkan barang di kabin pesawat. Seketika itu, penumpang pesawat dilanda kepanikan.
"Jadi candaan bom itu disampaikan penumpang itu (Frantinus Sigiri) ke Pramugari. Ada penumpang lain yang dengar, kalau ada barang berbahaya di dalam kabin," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Nanang Purnomo dikonfirmasi merdeka.com, Senin (28/5) malam.
(mdk/noe)