Penunggak pajak yang disandera di Rutan Banyumas, ajukan gugatan
Deni Wigati (33), wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 3,9 miliar akan menggugat Ditjen Pajak Jateng II.
Pelaksanaan gijzeling atau penyanderaan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terhadap Deni Wigati (33), wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 3,9 miliar akan digugat pengacara Deni Wigati. Pengajuan gugatan sudah dilakukan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.
Kuasa hukum Deni Wigati, Djoko Susanto mengemukakan tindakan Ditjen Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan KPP Purwokerto atau tergugat yang melakukan eksekusi terhadap penggugat dinilai cacat hukum. "Karena menurut pasal 6 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2000, menyatakan bahwa untuk melaksanakan penyanderaan atau paksa badan harus dilakukan penetapan ketua pengadilan negeri setempat," katanya.
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
-
Kenapa mandi wajib itu penting? Seorang Muslim tidak diperkenankan menjalankan ibadah sebelum ia mandi wajib dan bersuci. Maka dari itu, penting untuk mengetahui doa mandi wajib laki-laki, sekaligus niat dan tata caranya.
-
Kapan perkedel jagung harus digoreng? Panaskan minyak, tuang 1 sendok makan adonan, goreng perkedel jagung hingga kuning keemasan kemudian di balik. 10. Setelah terlihat matang angkat dan tiriskan. Sajikan.
-
Kapan pria harus mandi wajib? Hadas besar bagi seorang laki-laki biasanya disebabkan karena keluarnya air mani.
-
Kapan seseorang harus mandi wajib? Ketika sedang berhadas besar, umat Islam diharuskan melakukan mandi wajib.
Dalam pelaksanaan paksa badan atau penyanderaan terhadap penggugat tidak dilakukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2000. Karena tidak ada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
Akibat perbuatan tergugat itu, penggugat telah dirugikan maka akan meminta tergugat untuk merehabilitasi nama baiknya, dan wajib memberikan ganti rugi material sebesar Rp 1 juta tiap hari sampai putusan hakim tetap, serta meminta ganti rugi immaterriil sebesar Rp 1 miliar.
"Gugatan perbuatan melawan hukum sudah kami daftarkan pada Jumat (31/7) di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor: 37/pdt 16/2015.Pn Pwt," ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu (29/7) sore lalu, Deni Wigati yang menjadi wajib pajak dan tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sebesar Rp 3.909.846.655 dieksekusi petugas gabungan Dijten Pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah II dan KPP Purwokerto untuk disandera di Rumah Tahanan Banyumas. Penyanderaan dilakukan karena Deni Wigati dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Terpisah, Direktur Pelayanan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan pihaknya siap melakukan perlawanan hukum." Gugatan seperti itu sering terjadi dan kami siap melakukan perlawanan hukum," katanya.
Baca juga:
Gunakan faktur pajak fiktif, 63 Wajib Pajak di Jateng terancam dibui
Perusahaan tunggak pajak Rp 1,2 M, pemerintah kembali menyandera
Pelunasan naik 30 persen, Ditjen Pajak klaim penyanderaan berhasil
Terapkan faktur elektronik, menkeu pede bisa hemat uang negara
Tahun depan faktur pajak manual tak diakui