Penyelundupan 570 bal pakaian bekas digagalkan
Penyelundupan 570 bal pakaian bekas digagalkan. Upaya penyelundupan 570 bal pakaian bekas digagalkan Satuan Tugas Patroli Keamanan Bea dan Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara. Petugas mengamankan 7 anak buah kapal (ABK) Kapal motor (KM) Daun MAS GT 34 pembawa barang yang dilarang masuk ke Indonesia itu.
Upaya penyelundupan 570 bal pakaian bekas digagalkan Satuan Tugas Patroli Keamanan Bea dan Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara. Petugas mengamankan 7 anak buah kapal (ABK) Kapal motor (KM) Daun MAS GT 34 pembawa barang yang dilarang masuk ke Indonesia itu.
"Mereka terdeteksi Kapal BC1508 milik kita yang sedang berpatroli di perairan Tanjung Jumpul, Asahan. Kapal itu terlihat membawa balpres pakaian bekas," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara, Rizal, Jumat (27/1).
Setelah dihentikan, petugas memeriksa kapal. Anak buah kapal (ABK) tidak dapat mengelak dengan ditemukannya balpres pakaian bekas. Tujuh ABK itu kemudian diamankan. Mereka bersama kapal bermuatan pakaian bekas itu dibawa ke Belawan.
"Mereka sudah berada Pangkalan Bea dan Cukai Sumut di Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Rizal.
Hingga saat ini penyelundupan pakaian bekas masih marak terjadi di Sumut. Sentra-sentra penjualan pakaian itu terus beroperasi dan diminati sebagian warga.