Penyelundupan 88 kontainer kayu ilegal berhasil digagalkan
Penyelundup menyembunyikan kayu ilegal dalam tumpukan ratusan kontainer kosong dan berisi barang campuran.
Penyelundupan kayu ilegal di perairan laut bebas, berhasil digagalkan Kapal Angkatan Laut (KAL) Katon 1-5-34, di bawah satuan keamanan laut (Satkamla), Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut V (Lantamal V) Surabaya.
Sebanyak 238 kontainer yang ada di dalam Kapal Motor MV Bali Gianyar, tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) dan FATKO (Faktur Angkut Kayu Olahan) berhasil diamankan.
"Dari 238 kontainer, di antaranya 88 kontainer berisikan kayu jati, 38 kontainer lainnya berisikan barang campuran. Untuk sisanya 112 kontainer kosong," terang Danlantamal V Brigjen TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah, Selasa (7/6).
Dia menjelaskan, penggagalan penyelundupan ilegal logging ini berawal dari informasi intelijen Lantamal V. Bahwa ada kapal yang melewati perairan, dari wilayah Kabupaten Bau-bau, Sulawesi Tenggara menuju Surabaya dengan mengangkut 238 kontainer, diduga semuanya berisikan kayu.
Dari informasi tersebut, Kapal Katon melakukan penyelidikan, dan melihat kapal sesuai dengan ciri-ciri, yakni Kapal Motor MV Bali Gianyar.
Anggota dari Lantamal V yang ada di dalam KAL Katon, menghentikan Kapal Motor MV Bali Gianyar milik PT Salam Pasific Indonesia Line (PT SPIL) dinakhodai Prasidi Utoyo, dengan 19 ABK (anak buah kapal). Aparat mempertanyakan kelengkapan kelengkapan surat. Ternyata mereka tidak bisa menunjukan semua yang menjadi persyaratan untuk membawa kapal.
"Kapalnya berisikan nakhoda dan 19 ABK langsung diamankan," ucapnya dia.
Pihak Lantamal V akan melakukan koordinasi dengan pihak Perhutani untuk membantu melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Setelah ini, kita akan membawa dan mengembalikan kayunya ke tempat asalnya di Kendari wilayah Kabupaten Bau-bau, Sulawesi Tenggara. Agar bisa secepatnya bisa dibawa ke pengadilan," tutur jenderal bintang satu tersebut.