Penyerang Polantas di Palembang Dituntut 6 Tahun Penjara
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/12). JPU menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.
Terdakwa M Irsyad (41) dituntut enam tahun penjara atas perkara penyerangan terhadap seorang anggota polisi lalulintas Bripka Ridho Oktonardo. Korban mengalami sejumlah luka tusukan akibat penusukan.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/12). JPU menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
"Menuntut terdakwa M Irsyad dengan tuntutan enam tahun penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ungkap JPU Rini Purnamasari.
Mendengar tuntutan, terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpim Toch Simanjuntak menunda sidang hingga 6 Januari 2022.
Sebelumnya, terdakwa menyerang korban yang tengah berjaga di pos lantas di Simpang Angkatan 66 Palembang, Jumat (4/6). Korban baru saja mendorong mobil pengendara yang mogok di TKP dan mengganggu arus lalu lintas di depan pos.
Setelah itu, korban kembali ke pos untuk istirahat dan rekannya izin untuk membeli minuman. Tak lama kemudian, pelaku datang menemui korban dengan maksud bertanya lokasi Jalan Demang Lebar Daun.
Saat korban menjelaskan tempat yang ditanyakan sambil menunjuk arah, pelaku langsung mencabut pisau yang disimpannya di pinggang. Pelaku menyerang korban dengan pisau ke bagian leher, bahu, dan tangan.
Serangan pelaku dibalas perlawanan oleh korban. Keduanya pun bergumul yang menyebabkan pisau pelaku terlepas. Seketika, korban berteriak sambil memegangi pelaku. Teriakannya mengundang kerumunan warga ke TKP.
Korban berhasil dievakuasi ke Rumah Sakit Hermina dan selanjutnya dirujuk ke RS Polri M Hasan Palembang, sementara pelaku diamankan warga di dalam pos. Tak lama, anggota Jatanras Polda Sumsel datang ke lokasi dan membawa pelaku ke Mapolda Sumsel.
Baca juga:
Pemotor Pukul Sopir Angkot di Solo Ditangkap, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara
Fakta Kasus Perampokan dan Penganiayaan Wanita di Medan, Pelaku Sakit Hati ke Korban
Sepakat Damai, Polwan Polda Sumsel Tetap Adukan Anggota TNI Pemukulnya ke Denpom
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Keributan di Kantor Jasa Ekspedisi
Viral Video Keributan di Kantor Jasa Ekspedisi di Duren Sawit, Ini Penjelasan Polisi