Penyerapan anggaran berbelit-belit, UU Desa bisa saja direvisi
Menurut politikus PKB ini, dana desa langsung dari pusat ke desa akan memperpendek alur.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengapresiasi kinerja pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Aparat Desa di Sulawesi Selatan yang telah mampu bekerja baik sehingga penyerapan dana desa sudah mencapai 70 persen. Dia juga mengatakan, daya serap dana desa di Sulsel ini termasuk bagus mengingat selama ini banyak desa di daerah lain yang penyerapan dana desanya masih sangat kecil meskipun sudah dicairkan dari pusat ke kas kabupaten/kota.
"Saya sangat apresiasi kabupaten-kabupaten di Sulawesi Selatan karena di provinsi ini penyerapan dana desa sudah mencapai 70 persen," kata Marwan saat berdialog dengan para kepala desa di Maros, Sulsel, Sabtu (12/9) malam.
Menteri Marwan menambahkan, dana desa sudah bisa digunakan untuk program-program yang memang sebenarnya bisa dilakukan segera. Misalnya membangun atau membenahi jalan desa, irigasi, pengadaan air, dan sebagainya.
"Dana desa tidak boleh buat bangun tempat ibadah ataupun bangun kantor desa. Namun kalau sudah ada yang terlanjur, akan dievaluasi saja," katanya.
Menteri asal Pati, Jawa Tengah ini sangat yakin dalam satu atau dua minggu ke depan penyerapan dana desa akan meningkat pesat, menyusul akan disahkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang akan diumumkan pada Senin (14/9). Surat tersebut ditandatangani Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
"Setelah SKB diluncurkan, maka akan mempermudah penyaluran dana desa. Peraturan dan beban regulasi yang selama ini ada akan kita revisi semua agar dana desa segera bisa dinikmati masyarakat desa," papar Marwan.
Menteri Marwan bahkan menyebut sangat terbuka kemungkinan akan dilakukan revisi Undang-undang Nomor 6 tentang Desa (UU Desa), khususnya pada pasal yang selama ini membuat penyerapan dana desa berbelit-belit.
"Sangat mungkin UU Nomor 6 tentang Desa akan kita revisi. Misalnya dana desa enggak usah lagi belok ke Kabupaten dahulu seperti sekarang, tapi langsung dari pusat ke desa. Akan lebih simpel (sistem yang sederhana). Ini dengan catatan desa-desa sudah siap," tegasnya.
Menurut politikus PKB ini, dana desa langsung dari pusat ke desa akan memperpendek alur. Sama seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masuk ke sekolah-sekolah.
Sistem yang sederhana ditambah dengan kesiapan desa akan dibangun secara bersamaan. Apalagi tahun 2016, pagu indikatif untuk dana desa akan ditambah dua kali lipat dibanding tahun ini.
"Ini komitmen pusat untuk mempercepat pemberian dana desa minimal Rp 1 miliar maksimal tahun 2017," bebernya.
Lebih jauh Marwan mengingatkan, sebenarnya bantuan dana ke desa sudah cukup banyak. Selain dana desa, ada juga Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD dan pendapatan desa lainnya.
"Saya sejak dulu ingin bertatap muka langsung dengan Kades untuk memastikan bahwa dana desa itu sudah tersalurkan dengan baik. Kalau sudah, ya Alhamdulillah, kalau belum mohon dipercepat," pungkasnya.