Penyidik Cecar 27 Pertanyaan, Pembobol BNI Maria Lumowa Ditanya soal Identitas
Dalam pemeriksaan juga, kata Argo penyidik juga mencecar pertanyaan berkaitan dengan saksi-saksi yang telah diperiksa. Saksi yang diperiksa salah satunya terdakwa dalam kasus ini.
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Maria Pauline Lumowa (MPL) kemarin, atas kasus pembobolan BNI. MPL dicecar oleh penyidik sebanyak 27 pertanyaan berkaitan dengan identitas Maria, permohonan kredit di BNI, dan surat-surat yang pernah dibuat olehnya.
"Tersangka MPL diberikan 27 pertanyaan ya untuk sementara ini. Dalam pemeriksaan kita juga mengacu pada hak-hak tersangka misalnya waktu untuk sembahyang kita berikan, waktu untuk makan kita berikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana Mona Ratuliu berperan dalam sinetron "Pelangi di Matamu"? Pada tahun 2001, ia kembali memukau penonton dalam sinetron Pelangi di Matamu. Di sinetron tersebut, Mona perlu mempelajari bahasa isyarat karena memerankan karakter seorang suster yang bisu.
-
Di mana Maria Theodore berlibur? Maria tampaknya menikmati liburan, di tengah kesibukannya di industri hiburan, ia menyempatkan diri untuk berwisata ke luar negeri.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Siapa Laura Moane? Laura Moane, si aktris muda yang melompat ke dunia hiburan pada 2019.
"Pertanyaan itu intinya yang ditanyakan berkaitan dengan identitas dan riwayat keluarga, itu pasti ya secara formilnya. Dan ada beberapa surat atau pun dokumen atau suatu surat pernyataan yang pernah dibuat tersangka MPL kita tanyakan kembali," sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Dalam pemeriksaan juga, kata Argo penyidik juga mencecar pertanyaan berkaitan dengan saksi-saksi yang telah diperiksa. Saksi yang diperiksa salah satunya terdakwa dalam kasus ini.
"Kita menanyakan ke tersangka MPL ini hubungannya dengan saksi, karena saksi yang kita periksa terdakwa dari pada kasus ini karena ada beberapa tersangka dalam kasus ini dan kemudian kemarin beberapa sudah kita lakukan pemeriksaan sekitar ada 14 kita periksa untuk saksi tersangka MPL ini," katanya.
Polri memulai pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembobolan kas BNI senilai Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa (MPL). Penyidik melakukan pemeriksaan sejak pukul 10.30 Wib.
"Penyidik Ditipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus) telah dan sedang berlangsung, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL terkait kasus LC fiktif," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Awi menyebut, dalam pemeriksaan tersebut Maria Lumowa didampingi oleh pengacaranya, Alexander Weenas.
"Sampai hari ini ada 14 saksi yang diperiksa dan penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 8 orang saksi dan 1 orang saksi ahli tindak pidana korupsi yang dilaksanakan dalam periode tanggal 20 Juli sampai dengan 29 Juli 2020," jelas dia.
Polri kini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI terkait masa perpanjangan penahanan dan pemberkasan syarat formil dan materi berkas.
"Tentunya kaitan dengan kasus tersebut, nanti disampaikan perkembangannya," Awi menandaskan.
Tersangka kasus pembobolan kas BNI senilai Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa telah menunjuk pengacara yang ada dalam daftar pilihan Kedutaan Besar Belanda. Proses hukum pun segera dilanjutkan penyidik.
"Pada Minggu 20 Juli 2020, MPL telah menunjuk pengacara dari list yang beberapa waktu lalu diajukan Kedubes Belanda dan telah dilakukan tanda tangan kontrak," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 20 Juli 2020.
Menurut Awi, penyidik kini tinggal menunggu pengacara yang ditunjuk itu untuk mempelajari perkara yang menjerat Maria Lumowa.
Sebelumnya pihak Kedutaan Besar Belanda menyatakan tidak akan mendampingi tersangka Maria Pauline Lumowa dalam pemeriksaan kasus pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun.
Namun demikian, Kedubes Belanda menyiapkan sejumlah nama pengacara untuk dipilih mendampingi Maria selama pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak 14 saksi. "14 saksi sudah diperiksa, termasuk saksi yang sedang menjalani hukuman, yang sudah bebas serta pihak BNI 46," ucap Awi.
Penyidik juga telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline Lumowa senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria kabur ke luar negeri.
Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat perkara tersebut akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp 1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Dalam kasus ini, Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Sementara Maria Pauline kabur ke luar negeri selama 17 tahun. Dia akhirnya berhasil diesktradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu.