Penyitaan Harta Rafael Alun oleh KPK Tak Kunjung Usai
"Ada propertinya, nilainya lumayan besar," ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset berupa properti milik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang berada di Jawa Tengah.
“Yang terakhir itu, ini update ya, di salah satu provinsi istimewa di Jawa Tengah kita juga sudah menyita properti,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).
-
Apa tujuan KPK menyetorkan uang rampasan dari Rafael Alun ke kas negara? KPK menegaskan tujuan akhir dari pemberantasan korupsi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
-
Kapan KPK menyetorkan uang rampasan Rafael Alun ke kas negara? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp40,5 miliar uang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Berapa total uang rampasan yang berhasil disita KPK dari Rafael Alun? "Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kenapa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi? Dengan jabatannya tersebut Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
Asep belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal lokasi dan nilai dari aset yang baru saja disita tersebut, namun menyebut nilai aset tersebut cukup besar nilainya.
"Ada propertinya, nilainya lumayan besar," ujarnya.
Lebih lanjut Asep juga mengatakan penyidik KPK masih menelusuri aset-aset lainnya yang diduga adalah milik Rafael namun terdaftar atas nama orang lain.
"Kalau rekan-rekan punya informasi tolong disampaikan ke kita, karena itu bisa di siapa saja. Tidak harus di saudara, keluarga, anaknya, adiknya, kakaknya, ibunya. Mungkin di kenalannya, atau mungkin di siapa kita tidak pernah tahu dipindahkan atas namanya, kan seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya penyidik KPK kembali menyita aset yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo berupa satu unit motor gede (moge) Triumph 1200cc di Yogyakarta, serta satu unit Toyota Land Cruiser dan Toyota Camry di Kota Solo.
Penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujarnya.
(mdk/ded)