Penyuap Auditor BPK Mengaku Kumpulkan Rp3,24 Miliar dari 12 Kontraktor
KPK menghadirkan Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat pada sidang dugaan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Edy mengungkapkan ada 12 kontraktor yang menyerahkan uang dengan total Rp3,241 miliar untuk diserahkan kepada auditor BPK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat pada sidang dugaan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Edy mengungkapkan ada 12 kontraktor yang menyerahkan uang dengan total Rp3,241 miliar untuk diserahkan kepada auditor BPK.
Edy Rahmat menceritakan pada Desember 2020 pernah ditelepon terdakwa Gilang Gumilar. Gilang mengajaknya bertemu di kafe Hotel Teras Kita yang berada di sebelah kantor BPK perwakilan Sulsel.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
"Pertemuan dengan Pak Gilang untuk membahas dana partisipasi sebesar 1 persen yang mana saya akan diberikan upah 10 persen dari total dana partisipasi yang bisa saya kumpulkan dari kontraktor," ujarnya saat sidang yang dilakukan secara hybrid di Ruang Bagir Manan Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (14/3).
Edy menyebut dana partisipasi sebesar 1 persen dari real cost proyek yang dimenangkan kontraktor agar mengurangi hasil temuan saat pemeriksaan BPK. Tak hanya itu, dana partisipasi itu juga nantinya bisa digunakan untuk membayar denda dari hasil temuan BPK.
"BPK turun memeriksa LKPD tahun anggaran 2020 pada Februari 2021. Dana partisipasi 1 persen itu dikumpulkan untuk mengurangi hasil temuan," tuturnya.
Edy mengungkapkan ada 12 kontraktor atau rekanan Dinas PUTR Sulsel yang siap menyetorkan uang sebesar 1 persen dari nilai kontrak seusai dipotong pajak. Ke-12 kontraktor itu yakni John Theodore, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki, Andi Kemal, Yusuf Rombe, Robert Wijoyo, Hendrik, Loekito Sudirman, Tiong alias Herry Wisal, Kwan Sakti Rudi Moha, Andi Sudirman, dan Rudy Hartono.
"Total uang yang saya terima dari 12 kontraktor sebesar Rp3.241.000.000. Dari total itu saya potong sebesar 10 persen atau Rp324 juta seperti kesepakatan yang disampaikan Gilang Gumilar," jelasnya.
Edy mengaku penyerahan uang sebesar Rp2,9 miliar kepada Gilang dilakukan bertahap. Ia menyebut uang tersebut semuanya sudah diberikan pada Februari 2021.
"Penyerahannya bertahap kalau tidak salah 3-4 kali. Semua sudah saya berikan Februari 2021," sebutnya.
Edy merinci 12 kontraktor menyerahkan dengan nilai berbeda-beda. Ia mencontohkan kontraktor John Theodore yang menyerahkan Rp310 juta.
"Petrus Yalim Rp445 juta, H Momo (Nawardi bin Pakki) sebesar Rp250 juta, Andi Kemal Rp260 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta, Robert Wijaya Rp58 juta, Hendrik sebesar Rp395 juta, Loekito sebesar Rp64 juta, Rudi Moha Rp200 juta, Karaeng Kodeng sebesar Rp150 juta, dan Rudy Hartono Rp435 juta," rincinya
Sementara JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan, Edy Rahmat mengungkapkan fakta yang sudah sesuai dengan dakwaan untuk keempat auditor BPK, yakni Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Gilang Gumilar, dan Andi Sonny.
(mdk/yan)