Penyuap Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin Segera Disidang
Tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Suhandy. Nantinya dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin. Suhandy merupakan tersangka penyuap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
"Karena pemberkasan perkara tersangka SUH (Suhandy) telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa maka Selasa (14/12) telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12).
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
-
Apa yang diresmikan oleh Bupati Banyuwangi di Desa Balak? Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) Balak, berkapasitas 84 ton per hari, di Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi mulai beroperasi, Sabtu (16/9). Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meresmikan TPS yang didukung penuh pemerintah Norwegia tersebut.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
Dengan diselesaikannya penyidikan tersebut, maka penahanan terhadap Suhandy menjadi kewenangan tim jaksa KPK. Suhandy masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih hingga 2 Januari 2022.
"Tim jaksa melanjutkan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ali.
Ali mengatakan, tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Suhandy. Nantinya dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi Reza diduga dijanjikan uang Rp2,6 miliar oleh Suhandy demi mendapatkan empat proyek di Pemkab Muba.
Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddi disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/bal)