Penyuap panitera PN Jakpus ditahan usai diperiksa perdana KPK
KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Raoul.
Tersangka pemberi suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Raoul Adithya Wiranatakusumah baru saja menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa baik kuasa hukum maupun Raoul sendiri enggan berkomentar perihal pemeriksaan dirinya kali ini.
Diwakili oleh kuasa hukumnya, Heribertus A Hartodjo, Raoul belum mau menyatakan adanya dugaan kebenaran ihwal pemberian suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mohamad Santoso diperuntukan kepada hakim.
"Enggak tahu. Ikutin proses penyidikan saja dulu dan kita ikuti prosedur hukum," ujar Heribertus seusai mendampingi Raoul menjalani pemeriksaan, Kamis (28/7).
Raoul yang dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik KPK itu tetap bungkam saat diminta konfirmasinya perihal kasus yang menjeratnya. Sambil masuk ke dalam mobil tahanan KPK, Raoul yang berprofesi advokat itu masih enggan berkomentar.
Selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Raoul.
"Penahanan RAW di Polres Jakarta Pusat untuk dua puluh hari ke depan," ujar kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha.
Seperti diketahui, Kamis (30/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, seorang tukang ojek dan Ahmad Yani staff Raoul. Pemberian suap dilakukan terkait putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat dan PT Mitra Maju Sukses.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita barang bukti berupa 28.000 SGD dari tangan Santoso yang disimpan di dua buah amplop, masing-masing amplop berisi 25.000 SGD dan 3.000 SGD.
Setelah menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Santoso, Ahmad Yani, dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Untuk Raoul dan Ahmad Yani selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 2 huruf b atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk Santoso selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf c atau pasal 11 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.