Per 17 September, KAI Berikan Diskon Tiket 20 Persen untuk Disabilitas
Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.
Penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun
Per 17 September, KAI Berikan Diskon Tiket 20 Persen untuk Disabilitas
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20% bagi penumpang disabilitas. Potongan harga diberikan untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.
- Bisakah Peserta CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri Ikut Tes CASN 2023? Ini Kata BKN
- Masyarakat Ikut Tes CPNS 2023 Diimbau Tak Buat Grup Whatsapp, Ada Apa?
- Begini Cara Dapat Diskon Tiket KAI 20 Persen untuk Penyandang Disabilitas
- KAI Beri Diskon Tiket Kereta Hingga 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas, Ini Caranya
"Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," ujar Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Selasa (5/9).
merdeka.com
Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, lanjut Fran, penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. Calon penumpang wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
"Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain. Tetapi harus membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan," jelas dia.
merdeka.com
Dikatakannya, registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.
merdeka.com
"Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas," terangnya.
merdeka.com
Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.
Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.
"Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu," pungkas Franoto.