Peradi akan judicial review ke MK terkait peran advokat dalam pemeriksaan saksi
Peradi akan judicial review ke MK terkait peran advokat dalam pemeriksaan saksi. Ketua Dewan Pembina DPN Peradi, Otto Hasibuan mengatakan, akan mengajukan gugatan lantaran pihak advokat tidak bisa mendampingi pemeriksaan kepada saksi.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berencana akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendampingan advokat dalam pemeriksaan saksi oleh penegak hukum. Ketua Dewan Pembina DPN Peradi, Otto Hasibuan mengatakan, akan mengajukan gugatan lantaran pihak advokat tidak bisa mendampingi pemeriksaan kepada saksi.
"Saya lihat dulu KPK dulu waktu kasus KPK ada komisioner KPK yang diperiksa polisi jadi saksi toh mereka juga didampingi oleh advokat di polisi. Kok kalau di lembaga sendiri enggak boleh? Itu yang jadi landasan saya untuk mengajukan ke MK," kata Otto di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Menurut dia, pihak KPK telah melanggar beberapa undang-undang terkait aturan pendampingan advokat terhadap saksi. Otto mengatakan, terdapat tiga ketentuan hukum yang dilanggar oleh KPK. Pertama Undang-undang LPSK, Undang-undang HAM, serta Undang-undang Dasar bahwa setiap masyarakat mendapat kepastian hukum.
"Jadi di KPK, tetapi KPK menggunakan SOP sendiri sesuai KUHAP dan aturan yang lain. Jadi alasan tadi itu," kata Otto.
Selanjutnya menurut Otto, KPK telah tidak adil dengan melarang advokat mendampingi pemeriksaan saksi. Menurut Otto advokat, bekerja sebagai penghalang proses hukum.
"Advokat itu by nature dilahirkan dia dari sistem hukum kita itu pada hakekatnya menghalangi penyidikan, tapi menghalangi penyidikan dalam arti positif agar jangan sampai penyidik penegak hukum sewenang-wenang melaksanakan tugasnya," kata Otto.
Baca juga:
Tetapkan tersangka Fredrich, Peradi sayangkan KPK tidak koordinasi
Agung Laksono menolak jadi saksi meringankan Fredrich Yunadi
Kuasa hukum Fredrich tak mau polisikan pimpinan dan jubir KPK
Ini alasan Fredrich minta Agung Laksono jadi saksi meringankan
KPK punya bukti visual terkait trik sebelum Setnov kecelakaan
Dijadikan tersangka oleh KPK, Fredrich Yunadi ajukan praperadilan
Kuasa hukum nilai penangkapan Fredrich Yunadi tidak sah