PERADI sebut remisi adalah hak narapidana
Persyaratan harus menjadi justice collaborator buat mendapat remisi dianggap tidak tepat.
Kebijakan pengetatan atau moratorium remisi tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan masih menimbulkan polemik berbagai kalangan. Wakil Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, aturan itu memang harus segera revisi.
Sebab menurut Sugeng, kebijakan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Sebab menurut dia remisi adalah narapidana.
"Narapidana berhak mengajukan remisi," kata Sugeng dalam acara diskusi di Jakarta, Minggu (29/3).
Menurut Sugeng, warga binaan berhak berhak mengajukan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat. Ketentuan justice collaborator sebagai syarat pemberian remisi, menurut dia kurang tepat. Sehingga perlu dipertimbangkan oleh kementerian hukum dan HAM untuk dicabut.
"Secara tegas PP nomor 99 tahun 2012 harus segera revisi. Justice collaborator sudah berakhir di pengadilan saat hakim memutuskan perkara," ujar Sugeng.