Peran BPK ungkap unsur pidana korupsi di lembaga negara
Jika ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkannya ke aparat hukum.
Sekjen Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Hendar Ristriawan mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya, mengaudit keuangan negara sesuai undang-undang.
"Kita kan sudah punya ini amanat dari Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, ada kewajiban yang diamanatkan undang-undang pada BPK. Bahwa BPK harus menyampaikan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana ke aparat penegak hukum," kata Hendar kepada wartawan di Gedung Auditorium BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (11/8).
Hendar mengatakan, pihaknya mewajibkan setiap satu bulan setelah menemukan unsur pidana akan segera melaporkan kepada aparat penegakan hukum yakni Polri, kejaksaan, dan KPK.
"Harus segera menyampaikan ke aparat penegak hukum tentunya kan kalau ada temuan yang berindikasi tindakan pidana itu juga bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh aparat penindak hukum," tuturnya.
Dengan adanya rekomendasi dari BPK itulah, Hendar berharap temuan-temuan tersebut bisa menjadi bahan penyidikan jika diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Supaya hasil pemeriksaan BPK itu langsung bisa dijadikan bahan penyidikan, itu yang sedang kita koordinasikan hari ini," tambahnya.