Peran Gamawan Fauzi diungkap dalam tuntutan Setnov, KPK diminta segera usut
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bukan sekali atau dua kali saja masuk dalam tuntutan terdakwa Setya Novanto. Nama Gamawan muncul dari sejak pertama kali proyek ini dimulai.
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bukan sekali atau dua kali saja masuk dalam tuntutan terdakwa Setya Novanto. Nama Gamawan muncul dari sejak pertama kali proyek ini dimulai.
Seperti yang tertuang dalam surat tuntutan Novanto yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, 29 Maret lalu, semuanya berawal saat Gamawan mengirim surat Nomor: 471.13/4210.A/SJ kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Isinya, pembiayaan mega proyek e-KTP diubah dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) jadi anggaran rupiah murni.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
Perubahan ini harus melalui persetujuan DPR dan dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR.
Ada juga kesepakatan antara pejabat Kemendagri Irman dan Andi Narogong dengan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu yang siap menyediakan fee untuk anggota Dewan agar memudahkan pembahasan anggaran. Yang perlu diketahui, kesepakatan ini diketahui Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni.
Peran Gamawan tidak berhenti di situ. Dia juga yang menetapkan pemenang lelang, Konsorsium PNRI untuk mendapatkan kontrak Rp 5,8 triliun proyek e-KTP. Padahal pemenangan konsorsium ini sudah diatur melalui pengaruh Setya Novanto.
"PT Sandipala Artha Putra bertanggungjawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," tulis Jaksa dalam analisa yuridis tuntutan Novanto.
Dalam proyek ini, jaksa berkeyakinan Novanto memperoleh keuntungan USD 7,300,000 dan sebuah jam tangan Richard Mille RM-011 seharga USD 135,000. Jaksa juga yakin kalau Gamawan Fauzi mendapat Rp 50 juta dan sebuah ruko di Grand Wijaya, termasuk tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
"Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia," seperti tertera di tuntutan Novanto.
Setya Novanto sendiri dituntut 16 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3) lalu.
Surat tuntutan adalah kesimpulan dari jaksa penuntut umum terkait fakta di persidangan. Karena tugas jaksa mendakwa dan menuntut, tidak aneh jika mereka mengambil saksi yang memberatkan terdakwa.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa apa yang muncul dari persidangan, termasuk surat tuntutan, tidak bisa didiamkan begitu saja oleh KPK. Lembaga antirasuah ini harus menindaklanjuti setiap temuan di ruang sidang.
"KPK wajib memeriksa dan mengkonfirmasi karena semua alat bukti," kata Abdul Fickar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/4).
"Fakta hukum itu berasal dari informasi menjadi daya dan menjadi fakta hukum. Jadi tetap harus diperiksa," lanjutnya.
Sementara Peneliti Indonesian Legal Rountable Erwin Natosmal Oemar menjelaskan, jika sebuah tuntutan mempunyai korelasi dengan putusan hukum terdahulu, maka tuntutan jaksa mempunyai kekuatan yang kuat. Khusus untuk Gamawan dan mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini yang masuk dalam tuntutan Novanto, Erwin berharap KPK bisa memeriksa mereka.
"Artinya, KPK menyatakan bahwa yang bersangkutan masuk dalam kerangka dugaan pidana yang ditujukan terhadap seseorang. KPK tidak bisa untuk tidak memeriksanya," kata Erwin.
Baca juga:
Bacakan pleidoi, Setnov akan bantah lakukan intervensi proyek e-KTP
Novanto keberatan dituntut ganti rugi USD 7,3 juta dalam kasus e-KTP
Ngeluh ditahan di Rutan KPK, Fredrich Yuinadi dingatkan hakim
Ini kejanggalan visum Setnov yang dibuat Bimanesh Sutarjo
Anggota DPR Khatibul Umam Wiranu usai diperiksa KPK terkait suap