Perangkat lunak dibajak, pemegang merek disarankan lapor polisi
Pembajakan software itu sudah masuk ke dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kasubdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ruddi Setiawan, mengatakan pemegang merek dapat melaporkan kepada pihak kepolisian bila ditemukan adanya pelanggaran Hak Cipta berupa penjualan perangkat lunak (software) ilegal di masyarakat. Sebab hal itu sudah masuk tindak pidana yang berada dalam undang-undang.
"Ini delik aduan, otomatis harus melaporkan dulu. Penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti apabila ada laporan dari pemegang merek mengetahui ada tempat menjual perangkat lunak yang diduga palsu," ujar Ruddi Setiawan di Gedung BEJ Sudirman Jakarta, Rabu (17/12).
Ruddi menerangkan, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa pengelola tempat perdagangan dilarang memberikan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Undang-Undang ini merupakan peraturan baru menggantikan Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam UU Hak Cipta yang baru itu, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana dan denda 100 juta.
"Apabila terbukti melanggar, maka orang tersebut dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.
Kendati demikian, ia mengatakan sejak disahkannya UU tersebut belum ada pengaduan kepada aparat kepolisian terkait kasus pemalsuan hak cipta.
"Semenjak disahkan UU sudah ada sosialisasi. Setelah disahkan UU, sampai saat ini belum ditemukan kasus," pungkasnya.