Peras polisi Rp 2 M, petani diduga palsukan tanda tangan adik ipar
Demi memeras seorang polisi, seorang petani di Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial JN (43), diduga nekat memalsukan surat pelepasan hak (SPH) dan tanda tangan adik ipar. JN mengaku merugi sebesar Rp 2 miliar karena tanah yang diklaim miliknya belum dibayar.
Demi memeras seorang polisi, seorang petani di Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial JN (43), diduga nekat memalsukan surat pelepasan hak (SPH) dan tanda tangan adik ipar. JN mengaku merugi sebesar Rp 2 miliar karena tanah yang diklaim miliknya belum dibayar.
Tak terima dengan kelakuan JN, adik iparnya, Baharuddin (49) melaporkannya ke polisi. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 263 junto Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dan keterangan palsu.
Dalam waktu bersamaan, JN juga dilaporkan anggota Polda Sumsel, Aipda Yamin (49) yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh JN.
Kepada petugas, Baharuddin mengaku sama sekali tak memiliki tanah seperti yang disebutkan iparnya itu. Bahkan dia tidak menerima uang sepeserpun dari ulah terlapor.
"Dia (terlapor) palsukan tanda tangan saya biar dapat duit banyak, padahal saya sama sekali tidak punya tanah, apalagi sampai sepuluh hektare," ungkap Baharuddin saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (3/8).
Sementara pelapor Yamin mengaku keberatan dengan laporan terlapor ke polisi sebelumnya dengan tuduhan penggelapan uang hasil pembayaran tanah di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin. Sebab, dirinya telah melunasi pembayaran tanah milik terlapor seluas 1,5 hektare senilai Rp 75 juta.
"Masalah ini sudah kelar, tapi dia (terlapor) ujuk-ujuk lapor ke polisi saya menggelapkan uang Rp 10 miliar dan sertifikat atas pembelian tanah sepuluh hektare, padahal dia cuma ada satu setengah hektare, itupun dibayar. Ini jelas pemerasan," ujarnya.
Setelah diselidiki, kata dia, terlapor melakukan manipulasi SPH yang diberikannya untuk dijualkan kepada pembeli. SPH itu disebutkan 10 hektare tetapi pada kenyataannya hanya 1,5 hektare.
"Dia bilang saya gelapkan sertifikat tanahnya, padahal waktu pembelian itu cuma ada SPH. Sertifikat mana yang digelapkan," kata dia.
Yamin berharap, polisi segera menyelidiki kasus ini dengan berkeadilan. Dia melaporkan JN dengan beberapa pasal, yakni Pasal 310, 317, 263, junto 266 KUHP tentang pencemaran nama baik, penghinaan, pemalsuan, dan keterangan palsu.
"Jangan kan saya, iparnya saja melaporkan JN ke polisi, berarti JN memang bermasalah. Saya tidak tahu siapa orang di belakangnya," tuturnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Cahyo Budisiswanto mengatakan laporan kedua pelapor akan diproses dengan memanggil terlapor dan saksi-saksi yang dibutuhkan. "Ada dua laporan sekaligus dengan satu terlapor yang sama. Bakal ditindaklanjuti semuanya," pungkasnya.