Perawat Novanto menangis sebut tindakannya tak sesuai hati nurani
Indri mengakui tindakannya terhadap Novanto di saat menjalani perawatan di rumah sakit tak sesuai dengan nuraninya.
Perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Indri Astuti tak kuasa menahan tangis saat memberi kesaksian di persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Indri mengakui tindakannya terhadap Novanto di saat menjalani perawatan di rumah sakit tak sesuai dengan nuraninya.
Awalnya, Indri menjelaskan bahwa dia merawat Novanto atas tawaran Dokter Alia selaku Pelaksana tugas Manager Pelayanan Medik. Hitungannya lembur. Dari informasi Dokter Alia, dia mengetahui bahwa pasien Dokter Bimanesh Sutarjo adalah pejabat negara, Setya Novanto.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
"Saya tanya (Dokter Alia) 'Dok ini aman enggak?' Menurut Dokter Alia aman karena Direktur sudah tahu. Karena yang saya tahu bapak itu (Setya Novanto) koruptor," ujar Indri, Senin (2/4).
Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 datang pasien tertutup rapat menuju kamar inap nomor 323 VIP yang diketahui adalah Setya Novanto. Indri bergegas ke kamar VIP tersebut guna melakukan pemeriksaan dini.
Tak berselang lama, Bimanesh datang ke kamar tersebut melakukan pemeriksaan terhadap jantung Novanto kemudian meminta Indri memasang oksigen. Usai melakukan tindakan medis, Bimanesh kembali keluar meninggalkan Indri.
Sejak tiba di rumah sakit, ujar Indri, tidak ada respons apapun dari Setya Novanto. Namun tiba-tiba saja saat dia akan keluar kamar, Novanto memintanya untuk memasang perban. Menurut Indri, Novanto membentak meminta dipasang perban.
Kejadian itu sempat diadukan ke Bimanesh. Namun malah permintaan Novanto dipenuhi dengan alasan kenyamanan pasien.
Tangis Indri tumpah saat menjelaskan detil peristiwa saat dia akan memasang perban di dahi Novanto.
"Kenapa saudara saksi menangis?" tanya Ketua Majelis Hakim.
"Karena tindakan saya tidak sesuai dengan hati saya pak. Kalau menurut pengalaman saya itu luka enggak perlu diperban. Tapi karena permintaan itu harus dipasang. Kemudian saya melakukannya dengan tangan gemetar," ujarnya.
Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.
Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.
Malam harinya, usai KPK menerbitkan DPO, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.
Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Perawat Setnov takut, dokter ini bilang 'tenang, bilang saja Kombes Bimanesh'
Perawat ini beberkan deretan sikap aneh Bimanesh dan Novanto
Perawat RS Medika Permata Hijau sempat kesal dibentak Setnov minta segera diperban
JPU tolak justice collaborator diajukan Setya Novanto
Ekspresi Fredrich saat jalani sidang lanjutan
Penyalur uang proyek e-KTP ke Setnov didakwa memperkaya perusahaan Rp 79 miliar