Perbandingan Karantina Wilayah, Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Darurat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjelaskan perbandingan tentang Karantina Wilayah, Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Perpu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengambil langkah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibanding karantina wilayah guna mencegah penyebaran Covid-19. Jokowi pun bakal mengaktifkan darurat sipil bila cara PSBB gagal memutus penyebaran virus corona.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjelaskan perbandingan tentang Karantina Wilayah, Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Perpu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Perbandingan tersebut dibedakan dari lima aspek yakni Kegiatan, Tempat, Pelibatan Aparat Keamanan, Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Aktor.
- Kegiatan
Jika aspek Karantina Wilayah diterapkan, kegiatan yang dilakukan negara adalah melarang anggota masyarakat dikarantina keluar masuk wilayah sesuai Pasal 54 Ayat 3 UU No. 6/2018.
Kemudian, untuk aspek Pembatasan Sosial Berskala Besar, negara memberlakukan kegiatan paling sedikit meliputi Pasal 59 Ayat 3 UU No 6/2018 yaitu :
a. peliburan sekolah dan tempat kerja
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Sedangkan, jika Darurat Sipil diterapkan negara akan melakukan kegiatan :
1. Penerbitan aturan-aturan.(Pasal 10 Ayat 1 dan 2 Perpu 23/1959)
2. Pembatasan pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.
(Pasal 13 Perpu 23/1959);
3. Penggeladahan. (Pasal 14 Perpu 23/1959)
4. Memeriksa, menyita, membatasi, dan melarang barang yang diduga atau akan dipakai mengganggu keamanan. (Pasal 15 Ayat 1 Perpu 23/1959)
5. Penggalian informasi atas percakapan radio telekomunikasi (Pasal 17 Ayat 1 Perpu 23/1959)
6. Pembatasan dan pelarangan pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia (Pasal 17 Ayat 2 Perpu 23/1959)
7. Pelarangan penggunaan alat-alat telekomunikasi (pasal 17 Ayat 3 Perppu 23/1959);
8. Tidak memberi izin dan/atau melarang kegiatan umum atau yang dihadiri masyarakat umum (Pasal 18 Ayat 1 Perpu 23/1959)
9. Pembatasan dan pelarangan penggunaan memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu (Pasal 18 Ayat 2 Perpu 23/1959)
10. Pembatasan orang berada di luar rumah (Pasal 19 Perpu 23/1959)
- Tempat
Aspek tempat untuk Karantina Wilayah, dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut atau sesuai Pasal 53 Ayat 2 UU No 6/2018.
Kemudian, dari aspek tempat Pembatasan Sosial Berskala Besar, disebutkan tidak spesifik atau sesuai Pasal 59 Ayat 2 UU No 6/2018.
Sedangkan, dari aspek tempat untuk Darurat Sipil, adalah wilayah atau sebagian wilayah yang dinyatakan dalam keadaan darurat sipil atau sesuai Pasal 8 Ayat 1 Perpu 23/1959.
- Pelibatan Aparat Keamanan
Dari aspek Pelibatan Aparat Keamanan untuk Karantina Wilayah, Polri menjaga wilayah karantina sesuai Pasal 54 Ayat 2 UU No 6/2018.
Sedangkan, aspek Pelibatan Aparat Keamanan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar disebutkan tidak spesifik atau Pasal 59 Ayat 4 UU No 6/2018.
Sementara, aspek Pelibatan Aparat Keamanan untuk Darurat Sipil, Perpu 23/1959 tidak mengatur secara rinci.
- Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Aspek Tanggung Jawab Pemerintah Pusat untuk Karantina Wilayah disebutkan bahwa kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina sesuai Pasal 55 Ayat 1 UU No 6/2018.
Kemudian, aspek Tanggung Jawab Pemerintah Pusat untuk Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil tidak ada informasi yang disebutkan atau n/a.
- Aktor
Aspek Aktor untuk Karantina Wilayah, pemerintah pusat melibatkan daerah dan pihak terkait sesuai Pasal 55 Ayat 2 UU No 6/2018.
Kemudian, aspek Aktor untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar disebutkan tidak spesifik atau Pasal 59 Ayat 4 UU No 6/2018.
Sementara, aspek Aktor untuk Darurat Penanganan ialah Penguasa darurat sipil pusat Presiden sesuai Pasal 3 Ayat 1. Sedangkan, penguasa Darurat Sipil di daerah Kepala Daerah sesuai Pasal 4 Ayat 1.
Baca juga:
Kebutuhan Meningkat, Produksi Industri APD Nasional Terus Digenjot
Karantina Wilayah Disebut Tak Efektif Cegah Penyebaran Virus Corona
1.456 WNI Jemaah Tablig di Luar Negeri Berstatus ODP Jika Pulang ke Indonesia
'Gabut' di Rumah, Ini 6 Momen Hamish Daud Mendandani Raisa untuk Pertama Kalinya
CEK FAKTA: Hoaks Pasien Covid-19 Sembuh Karena Rajin Berjemur Hingga Makan Telur