Percaya dukun pengganda uang, Sutardi kena tipu Rp 67,2 juta
Kepolisian pun akhirnya menangkap pelaku di Desa Sukadana Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka.
Di era serba canggih, masih saja ada orang yang percaya dengan dukun pengganda uang. Samsu (41) dikibuli dukun abal-abal, Sutardi (55) mencapai Rp 67,2 juta. Sutardi kini diamankan Polres Majalengka dengan sangkaan dugaan penipuan.
Awal pengungkapan ini dilakukan kepolisian usai korban melaporkan Sutardi dengan nomor LP : /74-74/ B / II / 2016 / Jbr /Res Majalengka pada Jumat 06 Januari 2016. Polisi langsung melakukan penyelidikan. "Akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dengan modus ganda uang baru-baru ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (20/8).
Adapun kronologisnya, pada Senin 3 Maret 2016 lalu, di Blok Malongpong Desa Sukadana, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka saksi Habib menawarkan untuk menyelesaikan permasalahan utang pada korban pada pengganda uang.
"Kemudian korban menyanggupi dengan adanya bujuk rayu untuk penggadaan uang," ungkapnya.
Setelah itu korban bersama-sama dengan saksi mendatangi rumah Sutardi. "Barulah di rumah Sutardi terjadi kesepakatan atau perjanjian untuk penggandaan uang tersebut," katanya.
Sutardi kemudian meminta sejumlah uang mencapai Rp 67,2 juta sebagai syarat. Alasannya untuk beli minyak guna persyaratan penggandaan uang. "Dengan janji terlapor akan memberikan uang penggandaan tersebut, namun setelah ditunggu-tunggu terlapor tidak dapat menggandakan uang sesuai dengan kesepakatan sebelumnya," terangnya.
Kepolisian pun akhirnya menangkap pelaku di Desa Sukadana Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka. Diamankan satu peti kayu warna hitam, lima tangkai mawar, satu buah cobek, satu bongkah kemenyan, piring, dupa, buku tamu.
"Berdasarkan pengakuan, pelaku pernah melakukan penipuan dengan modus serupa sebanyak 3 kali," jelasnya.