Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih
Dalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.
Sidang perdana kasus kematian casis TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua digelar di Pengadilan Militer 1-03 Padang, hari ini, Rabu (14/8). Pelaku Serda Adan Aryal Marsal didakwa pasal berlapis.
Dalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.
"Secara materil yang sudah ada bukti transfer lebih dari Rp200 juta yang telah diminta Serda Adan," kata kuasa hukum keluarga korban Sarozinema Laia diwawancarai di Padang usai mengahadiri sidang perdana Serda Adan di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu, (14/8)
Untuk diketahui, Iwan Sutrisman Telaumbanua (22) merupakan
calon siswa Bintara Gelombang 2 Tahun 2022 asal Nias Selatan, Sumatera Utara yang dijanjikan lulus oleh Serda Adan.
Akan tetapi, Iwan dibunuh oleh Serda Adan yang bertugas di Lanal Nias, Sumatera Utara bersama warga sipil asal Kota Solok, Sumbar dengan nama Muhammad Alvin.
Eksekusi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pada 24 Desember 2022 silam di Sawahlunto, Sumatera Barat dengan cara ditusuk dibagian perut mengunakan pisau dan kemudian mayat korban dibuang kejurang.
Mirisnya, usai membunuh Serda Adan malah menipu keluarganya bahwa Iwan berhasil lolos TNI dan sedang menjalankan pendidikan hingga meminta uang tembusan kepada kelurga korban dengan dalih telah berhasil meluluskan Iwan. Kondisi Iwanpun baru diketahui keluarganya usai lebih dari satu tahun wafat.