Sidang Pembunuhan Casis TNI AL, Saksi Cerita Detik-Detik Eksekusi Korban Bersama Serda Adan
Dirinya kenal dengan Serda Adan saat masih sekolah di pesantren pada 2012 silam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Militer Padang 01-03 menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal.
Saksi pertama adalah saksi mahkota yakni Muhammad Alvin Andrian yang juga merupakan terdakwa di Pengadilan Negeri Sawahlunto dalam kasus pembunuhan Iwan. Kemudian Taufik yang merupakan pemilik rental mobil yang mobilnya digunakan oleh terdakwa pada saat eksekusi pembunuhan tersebut.
Dalam sidang tersebut, saksi Muhammad Alvian Andrian mengatakan, dirinya kenal dengan Serda Adan saat masih sekolah di pesantren pada 2012 silam.
Kemudian, pada 2022 ia kembali berkomunikasi karena ditawarkan oleh Serda Adan untuk bekerja sebagai pekerja tambang emas di Sawahlunto. Atas tawaran tersebut, dirnya bertemu dengan Serda Adan.
"Awalnya terdakwa menyuruh sepunya bernama Thorik menelepon saya dan ditawarkan pekerjaan. Adan menceritakan pekerjaan tambang emas, pekerjaan itu sangat ekstrem," tuturnya menjawab pertayaan oditur.
Ia melanjutkan, akan tetapi pekerjaan yang sebenarnya membunuh seseorang. "Pekerjaannya membunuh tahanan militer kata Adan. Ditawarkan uang 15-20 juta, Pak. Saya belum menyetuinya. Dikasih uang muka Rp2 juta," katanya.
Ia mengatakan, kemudian pada 26 Desember 2022, ia dijemput Serda Adan di warungnya yang berada di Kota Solok untuk pergi ke Sawahlunto bersama Iwan.
"Setiba di Sawahlunto (lokasi pembunuhan) awalnya Adan turun dari mobil. Habis itu korban Iwan itu turun. Korban ini kecing, habis itu Adan memiting leher korban dari belakang. Korban tidak melawan. Saya yang pertama menusuk bagian perut korban Menusuk 3 kali, pertama perut, cuma robek," ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Abdul Halim, Hakim Anggota Mayor Chk Asep Hendra dan Mayor Laut H Hendi Rosadis. Kemudian oditor Letkol Chk Salmon Balubun, terdakwa Serda Adan tidak ada membantah peryataan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut.
Oditur Letkol Chk Salmon mengatakan, hari ini ada dua saksi yang hadir, pertama Alvian yang dihadirkan secara zoom dari Kejaksaan Negeri Sawahlonto, kemudian pemilik rental mobil yang dihadirkan secara langsung.
"Sidang selanjutnya akan digelar pada 10 September 2024, kami akan menhadirkan 4 orang saksi lagi. Ia mengatakan, ada 9 saksi dari kasus ini. Alvian yang dihadirkan secara zoom adalah saksi mahkota karena di Pengadilan Militer dia sebagai saksi dan di Pengadilan Negeri dia sebagai tersangka," sebutnya diwawancara usai sidang, Kamis, (2/9) sore.
Dalam kasus ini, terdakwa Serdan Adan didakwa tiga dakwaan yakni pasal 34 KUHP Jonto Pasal 55 Ayat 1 KHUP terkait dakwaan primer. Kemudian dakwaan subsidernya yakni pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian selanjutanya, pasal 181 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP mengenai menyembunyikan kematianya.
Untuk diketahui, Adan Aryal Marsal merupakan TNI AL yang bertugas di Lanal Nias, Sumatera Utara dan membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua. Iwan merupakan calon siswa Bintara Gelombang 2 Tahun 2022 asal Nias Selatan, Sumatera Utara yang dijanjikan lulus oleh Serda Adan.
Akan tetapi, Iwan dibunuh oleh Serda Adan bersama warga sipil asal Kota Solok, Sumbar dengan nama Muhammad Alvin. Eksekusi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pada 24 Desember 2022 silam di Sawahlunto, Sumatera Barat dengan cara ditusuk dibagian perut mengunakan pisau dan kemudian mayat korban dibuang kejurang.
Mirisnya, usai membunuh Serda Adan malah menipu keluarganya bahwa Iwan berhasil lolos TNI dan sedang menjalankan pendidikan hingga meminta uang tembusan kepada kelurga korban dengan dalih telah berhasil meluluskan Iwan. Kondisi Iwan pun baru diketahui keluarganya usai lebih dari satu tahun wafat.