VIDEO: Motif Jahat Akal Bulus Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga Korban
Dari pengakuan, pelaku telah menghilangkan nyawa Iwan pada 24 Desember 2022 sore.
Motif Jahat Akal Bulus Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga Korban Terancam Hukuman Mati
Personel TNI Angkatan Laut Serda Adan Aryan Marsal, tega membunuh casis Bintara TNI Angkatan Laut Iwan Sutrisman Telaumbanua, sejak 24 Desember 2022.
Serda Adan melakukan aksinya, dibantu rekannya seorang sipil bernama, Alvin.
Parahnya pembunuh Iwan baru terungkap satu tahun lebih.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga, karena hilang kontak dengan Iwan.
Awalnya, keluarga korban bertanya pada Serda Adan, agar Iwan bisa menjadi anggota TNI dalam seleksi Bintara gelombang II tahun 2022.
Kemudian, Serda Adan menjanjikan Iwan masuk TNI, namun harus membayar Rp200 juta dan keluarga korban menyanggupi.
Rupanya Iwan tak lolos saat mengikuti seleksi bintara tersebut.
Tak kehabisan akal, pada 16 Desember 2022, Serda Adan mendatangi rumah keluarga Iwan dan menyarankan Iwan dibawa ke Padang untuk mengikuti seleksi.
Serda Adan saat itu mengaku memiliki paman yang bisa membantu Iwan di sana. Keluarganya menyetujui dan menanggung segala biaya perjalanan ke Padang melalui Pelabuhan Gunungsitoli.
Pada 22 Desember 2022 Serda Adan mengirimkan foto Iwan kepada keluarga dengan menggunakan pakaian dinas lengkap dengan kepala sudah digundul.
Serda Adan berdalih bahwa ini bukti jika Iwan sedang bertugas.
Pelaku pun kembali meminta kepada keluarga Iwan agar mentransfer sejumlah uang.
Sejak saat itu, keluarga Iwan sudah tidak pernah lagi mendengar kabar anaknya. Hingga akhirnya keluarga korban melaporkan ke Denpom Lanal Nias.
Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut Afrizal membenarkan, jika Serda Adan melakukan pembunuhan.
Afrizal menjelaskan, Serda Adan membunuh Iwan, dan jasadnya dibuang ke jurang, di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat.
Dari pengakuan, pelaku telah menghilangkan nyawa Iwan pada 24 Desember 2022 sore. Caranya dengan menusuk perut korban menggunakan pisau dan membuangnya ke jurang di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat
Kini Serda Adan kini ditahan di Pom Lantamal II/Padang, dan terancam hukuman mati