Perdagangan kulit dan tulang Harimau Sumatera terbongkar
Pelaku mengaku mendapat kulit dan tulang harimau dari suku anak dalam.
Jajaran Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan perdagangan pedagangan kulit dan tulang Harimau Sumatera. Pelaku yang diringkus adalah Suwarno (42), warga Lubuk Linggau, Sumsel.
Penangkapan tersebut melalui penyamaran petugas di daerah tempat tinggal tersangka, Kamis (26/2) sore. Polisi menyita satu kulit Harimau Sumatera utuh dengan panjang 1,2 meter, dan satu kantong plastik berisi tulang-belulang satwa yang dilindungi tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, terungkapnya bisnis ilegal tersebut berawal dari informasi sebuah organisasi pecinta satwa yang masuk ke polisi beberapa waktu yang lalu.
"Saat diselidiki, ternyata benar, ada dugaan penjualan satwa dilindungi. Pelaku berhasil kita tangkap," ungkap Djarod, Jumat (26/2).
Polisi menduga, tersangka memiliki jaringan di luar daerah. Sebab, tersangka mengaku mendapatkan satwa yang dilindungi itu dari luar Sumsel.
"Ngakunya baru sekali menjualnya, tapi bisa saja memang punya jaringan. Ini akan kita kembangkan," ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka akan dikenakan Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati serta Ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami akan buru penampungnya termasuk orang yang mengirim kulit dan tulang harimau Sumatera itu," pungkasnya.
Sementara itu, Suwarno mengaku baru pertama kali terlibat dalam perdagangan kulit dan tulang Harimau Sumatera. Satwa yang dilindungi itu didapatkannya dari seseorang suku anak dalam (SAD) Musi Rawas.
"Dari teman saya di Musi Rawas, orang suku anak dalam, tidak tahu gimana nangkapnya," ungkap tersangka Suwarno di Mapolda Sumsel.
Lantaran pernah ditawari seseorang yang mau mencari dan berharap untung besar, warga Lubuk Linggau, Sumsel, itu akhirnya membeli barang tersebut seharga Rp 5 juta. Tersangka berencana menjualnya kembali dengan harga sepuluh kali lipat atau Rp 50 juta.
"Kalau jadi banyak untungnya, beli lima juta jual lagi lima puluh juta," ujarnya.
Namun, tersangka tidak mengenal siapa pemesan satwa yang nyaris punah tersebut. Sebab dia mengaku baru pertama kali menggeluti bisnis itu.
"Tadinya mau dititipkan sama teman karena dia yang kasih tahu. Kalau pembelinya saya tidak tahu," kata dia.