Perempuan Muda Belanja Pakai Duit Palsu, Incar Kembalian dari Pedagang Pasar Deprok
S berkenalan dengan pemberi uang palsu melalui media sosial Facebook dan merencanakan membelanjakannya ke pasar.
Aksi culas SDS, perempuan muda berusia 21 tahun berakhir. Ia diringkus pedagang di Pasar Deprok, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Selasa (25/8) karena kerap berbelanja menggunakan uang palsu.
Sedikitnya tiga pedagang mengaku tertipu uang palsu Rp 50.000 saat S sedang membeli kaos kaki, bumbu masak dan sayuran.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Siapa dukun yang mengedarkan uang palsu di Rembang? Pelaku pengedar uang palsu tersebut berinisial SR (68), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Dimana dukun itu membeli uang palsu? Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan total Rp110 juta dengan uang asli sebesar Rp9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Kini, SDS sudah berstatus tersangka dengan ancaman bui 15 tahun. "S saat ini berstatus tersangka dan kita kenakan dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo Suhartono di Jakarta, Rabu (26/8).
Darmo mengatakan penetapan S sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memperoleh keterangan saksi serta pengakuan tersangka.
Atas hal itu polisi resmi menahan S di Mapolsek Jatinegara hingga perkara uang bersangkutan dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan.
Kepada polisi S mengaku memperoleh uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak lima lembar dari rekannya yang kini berstatus sebagai buron.
"Uang dikasih sama temannya yang sekarang DPO," katanya.
S berkenalan dengan pemberi uang palsu melalui media sosial Facebook dan merencanakan membelanjakannya ke pasar.
"Hasil kembalian dari uang palsu akan dibagi tiga dengan rekannya," kata Darmo.
Polisi juga sedang mencari dua rekan tersangka yang sempat menemani saat S mengedarkan uang palsu di pasar.
"Barang bukti yang kita dapat uang kertas total Rp 250.000 sebanyak lima lembar pecahan Rp 50.000 palsu," katanya. Seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)