Pergerakan Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Normal, Belum Ada Mudik Lebih Awal
Jika telah memasuki arus mudik keberangkatan bisa mencapai rata-rata 6.000 penumpang setiap harinya. Data itu mengacu pada arus mudik di tahun 2019.
Memasuki hari ke-7 ramadan, belum ada pergerakan warga ibu kota ke kampung halaman. Kondisi itu terpantau di Terminal Terpadu Pulogebang dan Terminal Kampung Rambutan.
Kepala Terminal Pulogebang, Bernard Pasaribu menyampaikan data keberangkatan penumpang belum menandakan adanya peningkatan sampai tanggal 9 April 2022.
-
Mengapa arus mudik di Pelabuhan Merak mengalami peningkatan? Lisye menyebut pemudik yang meninggalkan Jabodetabek mengarah ke Merak telah mengalami peningkatan sebesar 2,35% dari lalin normal.
-
Kapan puncak arus mudik diperkirakan terjadi? "Kemudian dari data yang kami dapatkan sampai sejauh ini puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada H-4 Lebaran, ada sekitar 125 ribu penumpang kereta api saat ini yang sudah membeli di H-4 tersebut," katanya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa orang Indonesia melakukan mudik? Momentum Lebaran dipandang baik untuk merajut silaturrahim dengan sanak saudara membuat tradisi mudik awet hingga kini.
-
Apa itu Pudak? Pudak adalah makanan khas dari Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Makanan ini memiliki rasa manis yang bersumber dari gula sebagai bahan bakunya. Cara memasaknya yaitu dengan cara dikukus.
-
Kenapa Danis Murib ditembak mati? Komando Operasi Gabungan Wilayah (Kogabwilhan) III di Distrik Bibida Kabupaten Paniai menembak mati seorang desertir TNI karena tergabung dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Belum ada peningkatan," kata Bernard saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (10/4).
Dari data keberangkatan penumpang sejak 1 - 9 April 2022, tercatat angka tertinggi pada 1 April 2022 dengan 1.338 penumpang. Sementara, angka terendah pada 4 April dengan 343 penumpang, lalu untuk 9 April hanya 368 penumpang.
Bernard mengatakan jika telah memasuki arus mudik keberangkatan bisa mencapai rata-rata 6.000 penumpang setiap harinya. Data itu mengacu pada arus mudik di tahun 2019.
"Kalo 2019 bisa 6000-an penumpang keberangkatan per hari saat mudik lebaran," kata Bernard.
Soal kesiapan arus mudik lebaran tahun ini, Bernard menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk penambahan personel dalam rangka pengamanan, termasuk perbaikan sarana prasarana terminal.
"Penambahan personel dibantu instansi samping dan kesiapan sarana prasarana yang lain untuk menunjang kelancaran arus mudik lebaran," ungkap dia.
Seperti Pulo Gebang, Terminal Kampung Rambutan belum melihat adanya pergerakan arus mudik lebaran. Hal itu berdasarkan angka keberangkatan penumpang yang masih terpantau sekitar 300 orang per hari.
"Belum ada (arus mudik), karena per hari sampai saat ini hanya kisaran 300 orang saja," kata Kepala Regu Terminal Kampung Rambutan, Tito Hendarto.
Masyarakat memang hilir mudik bepergian di Terminal Kampung Rambutan. Tetapi, kata Tito, hanya keberangkatan seperti biasa dan belum dikategorikan memasuki arus mudik.
"Ya itu hanya berangkat biasa aja (pulang kampung biasa), karena kalau masuk arus mudik beda kan. Jumlahnya bisa sampai 3.000 orang setiap harinya tahun 2019," sebutnya.
Kendati arus mudik belum dimulai, Tito menyampaikan pihak terminal sudah memulai sejumlah persiapan seperti pengecekan kendaraan setiap armada atau uji kendaraan bermotor (KIR).
"Uji kendaraan sudah kita lakukan setiap armada. Termasuk perbaikan, bahasanya mah kita percantik lah sarana prasarananya di terminal," ujarnya.
Syarat Mudik 2022
Jelang arus mudik 2022, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan terbaru. Aturan terkait perjalanan domestikatau arus mudik pada masa Pandemi Covid-19 seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pejalan domestik saat arus mudik yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif baik antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction).
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," kata Suharyanto melalui SE yang dikutip Minggu (3/4).
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c saat arus mudik.
(mdk/ray)