Pergoki maling masuk rumahnya, polisi ini malah teriak minta tolong
Pelaku yang berjumlah dua orang sedang di bawah pengaruh miras dan narkoba.
Anggota Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meringkus dua pemuda sedang mabuk minuman keras dan narkoba yang nekat membobol rumah seorang polisi.
"Kedua pemuda tersebut nekat masuk ke rumah anggota kami yang bertugas di Polsek Cibadak yang merupakan warga Kampung Cikukulu, RT19 RW05, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi namun aksinya diketahui oleh pemilik rumah," kata anggota Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Madun di Sukabumi, Minggu (15/11).
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kedua pemuda yang identitasnya masih dirahasiakan ini, masuk ke rumah korbannya melalui pintu dapur sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu, (14/11).
Adam yang anggota polisi mencurigai adanya suara dari dapur rumahnya langsung terbangun dan melihat sepeda motor Honda Beat miliknya tengah diboyong oleh kedua pemuda mabuk ini.
Korban yang melihat kejadian itu langsung berteriak meminta tolong tetangganya dan akhirnya kedua pemuda itu ditangkap warga dan langsung dihakimi. Namun beruntung nyawa keduanya diselamatkan oleh petugas dari Polsek Cibadak dan langsung dibawa dan dijebloskan ke sel Mapolsek Cibadak.
"Keduanya masih diperiksa oleh penyidik, diduga aksi nekatnya itu mereka mengonsumsi narkoba dan minuman keras karena saat ditanya oleh penyidik, jawaban tersangka berbelit-belit," tambahnya.
Madun mengatakan korban yang merupakan anggota polisi itu tengah izin cuti karena ada keluarganya yang meninggal dunia. Sambil menunggu kedua tersangka tersadar dari pengaruh narkoba, pihaknya juga sudah melakukan olah TKP.
"Sesuai pengalaman tersangka yang terpengaruh obat-obatan terlarang atau narkoba baru sadar setelah tiga hari, karena jika dipaksakan ditanya tim penyidik jawaban mereka tetap ngelantur," katanya.
Baca juga:
Pantau media, Polda Metro luncurkan Intelligence Media Management
Polisi ciduk pemilik senjata api di Depok dan Jakarta Pusat
Prancis diteror, Polda Bali turut siaga
Polisi jaga 24 jam rumah warga yang mengungsi akibat banjir Jakarta
Ini lima polisi paling baik hati sedunia
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Siapa yang pamit dari jabatannya dan melakukan botram bareng warga di Sukabumi? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.Pria yang kerap disapa Kang Uu ini terlihat melakukan kegiatan botram bareng warga di pedesaan Sukabumi, Jawa Barat.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.