Pergub DKI soal larangan reklame rokok di media luar ruang diprotes
Untuk itu AMTI ingin peraturan itu adil dan berimbang serta selaras dengan aturan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia atau AMTI mendatangi kantor Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat No 15, Jakarta Pusat. Tujuan kedatangan mereka untuk memprotes atas pengesahan Pergub DKI No 1 tahun 2015 Tentang Larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang.
Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan, apalagi dalam Pasal 2 di Pergub itu menyebutkan larangan di seluruh kawasan di Jakarta.
"Bukan tidak mau ada regulasi. Justru menurut kami, perlu adanya regulasi. Tapi kan regulasi yang di bawah harus selaras dengan peraturan di atasnya," ujar Budidoyo kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat (14/4).
"Sejatinya dalam UU Kesehatan dan PP 109 tahun 2012 sudah jelas wilayah-wilayah yang dilarang. Namun, Pergub DKI justru meluaskan tafsirannya, menjadi seluruh kawasan," imbuh Budidoyo.
Menurut Budidoyo itu sama saja mematikan ruang para pihak terkait. Untuk itu AMTI ingin peraturan itu adil dan berimbang serta selaras dengan aturan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Bahwa aturan di bawah harus selaras dengan aturan di atas. Bukan antiregulasi," tutupnya.