Periksa anggota DPR harus izin presiden, ini tanggapan istana
MK putuskan penegak hukum harus izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, DPD dan MPR.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penegak hukum harus lebih dulu izin presiden jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR. Atas putusan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati amar putusan MK tersebut.
"Presiden menghormati keputusan MK," kata Pramono saat dihubungi, Jakarta, Rabu (23/9).
Bekas Sekjen PDIP itu menegaskan, Presiden Jokowi tidak akan melakukan intervensi dalam penegakan hukum. Jokowi menjamin pemberian izin tersebut tak berarti menghalang-halangi penegakan hukum.
"Presiden menjamin pemberian izin tersebut tidak akan digunakan untuk menghalang halangi proses penegakan hukum," jelas Pramono.
Seperti diketahui, pada Selasa 22 September kemarin, MK memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD. Hakim Konstitusi menyatakan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
"Frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden," kata Arief saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/9).