DPR RI Segera Kaji Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Presiden
Kajian-kajian atas putusan MK tersebut akan segera dilakukan agar tidak lagi menyalahi aturan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya bakal segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
"Tentunya akan disikapi oleh DPR dengan kemudian nanti melakukan kajian-kajian," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1).
"Dan kita sama-sama tahu bahwa MK juga membuka ruang. Dan juga ada keinginan MK juga bahwa jangan sampai calon presiden terlalu banyak atau juga terlalu sedikit," sambungnya.
Masuk Omnibus Law?
Dia mengatakan, kajian-kajian ini akan segera dilakukan agar tidak lagi menyalahi aturan.
"Nah sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen untuk mengupas dan juga kemudian membahas bagaimana sih itu konstitusi yang diputuskan oleh MK itu akan dijalankan oleh DPR, supaya kemudian tidak menyalahi lagi aturan yang ada," ujar dia.
Saat ditanya perihal wacana putusan MK soal ambang batas dimasukan ke dalam omnibus law terkait dengan politik, Dasco tak menjawab segara detail.
Dia hanya menekankan, bahwa DPR RI akan segera mengkaji usai masa reses berakhir.
"Ya saya belum tahu apakah omnibus law ataupun apa namanya. Tetapi kemudian kita sama-sama tahu putusan MK itu adalah final dan mengikat dan wajib kita taati. Nah bahwa itu kemudian akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang diomnibuskan itu nanti belum kita putuskan. Kita akan masuk masa reses setelah masa sidang, setelah reses tanggal 15 Januari," imbuh Dasco.