Ketua DPD Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Capres Independen Perlu Dihadirkan
Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menilai, pengusulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menilai, pengusulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.
Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan Presidential Threshold 20 persen.
Menurutnya, kondisi partai politik sekarang cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa. Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.
"Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai", ujar Sultan melalui keterangan, Sabtu (4/1).
Menurut Sultan, beberapa negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat Amerika yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. Presiden Rusia Vladimir Putin juga adalah Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam Pilpres.
"Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja", tegasnya.
Meski demikian, Sultan mengatakan, pihaknya menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik.
DPR Perlu Kaji Capres Independen
Menurut Sultan, wacana dan kajian pencalonan presiden melalui jalur independen adalah penting untuk dilakukan oleh pembentuk UU khususnya para akademisi hukum tatanegara.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional" ujarnya.
Sultan berharap agar hak untuk memilih dan dipilih ini bisa dibuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat. Sehingga bangsa ini dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.
"Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai", tutupnya.