Periksa bos Quadra Solution, KPK dalami penyediaan dana kasus e-KTP
Periksa bos Quadra Solution, KPK dalami penyediaan dana kasus e-KTP. Febri mengatakan pada intinya penyidik mendalami informasi apakah ada pihak-pihak lain yang juga berkaitan dengan proyek e-KTP. Apakah itu pihak lain maupun yang telah diproses KPK sebelumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP yaitu Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. Hari ini, Anang diperiksa penyidik KPK dari pagi hingga sore.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Anang atas statusnya sebagai tersangka baru pertama kali. Salah satu hal yang didalami dari keterangan Anang ialah penyediaan sejumlah dana untuk pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kasus itu.
Selain itu penyidik juga mendalami kapasitas dan peran tersangka dalam proyek e-KTP. "Dan informasi-informasi lain terkait dugaan penyediaan sejumlah dana pada pihak-pihak terkait. Itu kita dalami dan secara bertahap akan ada pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya, Jumat (20/10).
Dari berbagai saksi yang diperiksa dalam kasus ini, Febri mengatakan pada intinya penyidik mendalami informasi apakah ada pihak-pihak lain yang juga berkaitan dengan proyek e-KTP. Apakah itu pihak lain maupun yang telah diproses KPK sebelumnya.
Anang kata Febri bukan termasuk saksi kunci. Setiap saksi memiliki kapasitas dan informasi masing-masing sebagai dasar KPK terus mengembangkan kasus korupsi e-KTP.
"Irman juga punya informasi-informasi yang sudah diungkapkan di persidangan begitu juga dengan Sugiharto. Dan pernyataan saksi-saksi memperkuat konstruksi pengembangan dalam kasus e-KTP," jelasnya.