Peringati HUT RI, Antasari Azhar bakal dapat remisi
Menurut Yasonna remisi dasawarsa ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly akan memberikan remisi dasawarsa di peringatan kemerdekaan RI ke-70. Namun saat ini pemberian remisi rutin tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Nanti kita laporin (remisi dasawarsa). Nanti kan kita kirim surat dong. Itu kan sebetulnya rutin, nanti kita sampaikan," kata Yasonna di Gedung Kura-kura, Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jumat (14/8).
Menurut Yasonna remisi dasawarsa ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955. Hal tersebut tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI.
Seluruh narapidana dapat memperolehnya tiap satu dekade kecuali narapidana hukuman mati, seumur hidup, dan narapidana yang akan kabur. Meski begitu Yasonna belum mengetahui secara pasti berapa jumlah koruptor yang dapat remisi. Namun Yasonna memastikan bahwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar akan mendapatkan remisi juga.
"Antasari pasti dapat dong. Tapi belum grasi kan," tuturnya.
Seperti diketahui pemberian remisi juga diklaim memberikan stimulus bagi narapidana agar berkelakuan baik. Remisi ditujukan untuk mengurangi tingkat frustasi sehingga mengurangi gangguan keamanan.
Melalui program ini, pemerintah juga membebaskan penghuni bui untuk berinteraksi dengan masyarakat. Yasonna mengakui, pemberian remisi mengurangi beban kelebihan kapasitas penghuni yang mayoritas dialami oleh 477 rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.