Perintah zakat fitrah turun pada tanggal 28 Ramadan
"Kewajiban zakat fitrah disampaikan dua hari sebelum hari raya," dikutip dari Peristiwa-peristiwa Penting di bulan Ramadan karangan Abdurrahman Al Baghdady.
Perintah zakat fitrah turun pada tanggal 28 Ramadan tahun 2 Hijriah atau tepat pada 23 Maret tahun 624 Masehi. Dalam kitab As-Sirah Al Halabiyyah (2/364) dijelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah disampaikan dua hari sebelum hari raya.
"Kewajiban zakat fitrah disampaikan dua hari sebelum hari raya. Pada hari itu Rasulullah SAW berkhutbah untuk mengajarkan tata cara pelaksanaan zakat fitrah kepada masyarakat. Beliau memerintahkan pembayaran zakat ini dilakukan sebelum keluar untuk salat Id," dikutip dari Peristiwa-peristiwa Penting di bulan Ramadan karangan Abdurrahman Al Baghdady.
Kewajiban zakat fitrah lebih dulu turun kepada Rasulullah dikeluarkan sebelum zakat harta. "Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan untuk anak kecil dan orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya, serta laki-laki dan perempuan, berupa satu sha kurma atau satu sha jewawut atau satu sha kismis atau satu sha gandum."
Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kelalaiannya. Karena sesungguhnya zakat fitrah adalah sedekah maka jika terlewat pembayarannya sampai pelaksanaan salat Idul Fitri maka hukumnya makruh.